
Bogor, aspirasipublik.com – Pemerintah belum mengumumkan bahwa pandemi covid 19 sudah berakhir, sehingga dengan kondisi ini masyarakat masih harus melakukan protokol Kesehatan, terutama menggunakan masker di tempat – tempat umum.

Akhir-akhir ini masalah Penyakit Masyarakat (Pekat) seakan tidak ada hentinya, sasaran penyakit masyarakat bukan saja anak-anak muda tapi juga orang dewasa dari berbagai lapisan masyaralkat, termasuk pula pegawai negri dan polisi. Penyakit masyarakat merupakan perilaku menyimpang yang terjadi dalam sosial masyarakat. perilaku penyimpangan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar ataupun tidak.
Untuk antisipasi penyebaran covid – 19 dan mempersempit adanya kejahatan di wilayah kecamatan nanggung, kabupaten bogor, pada Hari Rabu, tanggal 14/9/2022. Muspika Kec. Nanggung diantaranya jajaran polsek, jajaran koramil, jajaran satpol pp serta jajaran linmas di pimpin langsung oleh Kapolsek Nanggung Akp. Achmad Budi Santoso, S.h., melaksanakan operasi yustisi di wilayah desa bantar karet.

Adapun dalam pelaksanaan operasi tersebut guna mempersempit adanya aksi – aksi kejahatan dengan antisipasi penyebaran covid 19, sehingga setiap masyarakat yang terjaring operasi yustisi tersebut, apabila ada yang tidak mempunyai identitas, orang tersebut diarahkan untuk pulang kembali ke tempat asalnya, pelaksanaan oprasi yustisi tersebut berjalan kondusip. (Surya)