Bogor, aspirasipublik.com – Sesuai dengan UU Desa pasal 54, Musyawarah Desa wajib diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk mendiskusikan dan memutuskan hal-hal strategis desa.
Ada hal strategis desa yang harus dibahas ketika muncul dan atau dibutuhkan desa seperti pendirian/pembubaran BUMDesa, pengelolaan/ pelepasan/ pemberian aset desa, kerja sama antar desa dan pembahasan RPJMDesa. Ada masalah strategis yang harus dibahas secara tahunan yaitu menetapkan prioritas belanja desa berdasarkan kebutuhan masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kegiatan tahun sebelumnya.Musyawarah desa diselenggarakan BPD dengan sumber pendanaan dari APBDesa.
Musyawarah Desa sangat penting dalam mewujudkan demokrasi berlandaskan musyawarah (deliberative democracy) dimana keputusan-keputusan penting menyangkut kehidupan warga desa tidak hanya diputuskan oleh pemerintah desa melainkan oleh seluruh komponen masyarakat.
Untuk kemajuan desa serta parubahan wilayah perkampungan, pada Hari Rabu, tanggal 8/9/2022. Kades Parmun serta jajaran laksanakan musrenbangdes rencana pelaksanaan pembangunan untuk tahun 2023.
Adapun dalam pelaksanaan musrenbangdes tersebut, dihadiri oleh ketua BPD, LPM, Pendamping Desa serta Kasi Ekbang perwakilan camat nanggung, babinsa, babinmas dan seluruh ketua dusun, RW serta perwakilan yang lainnya.
Musrenbangdes berjalan kondusip dan membuahkan hasil kesepakatan bersama. (Surya)