
Bekasi, aspirasipublik.com – Saat meninjau langsung ke lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST RDF) di Desa Jaya Makmur Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Jawa Barat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (LSM GRPPH RI) DPW Jawa Barat Brian Shakti mengirimkan surat resmi kepada kepala kantor Balai Prasarana Permukiman BPP Wilayah Jawa Barat.Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Surat tersebut di kirimkan dengan maksud mempertanyakan beberapa kejanggalan pada pembangunan proyek yang nilainya mencapai puluhan milyar. Selain itu untuk mewujudkan peran fungsi masyarakat turut serta mengawasi pembangunan yang dilakukan pemerintah untuk kepentingan rakyat.
Brian Sakti mengatakan ada beberapa kejanggalan yang kita sampaikan dalam surat tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek TPST RDF Karawang.
“Untuk surat yang ke Kepala BPP Wilayah Jawa Barat saya sendiri antar langsung, berharap bisa bertemu dan bertanya langsung kepada Kepala BPP atau PPK nya.Namun tidak bisa di temui.”kata Brian Sakti pada wartawan di lokasi
Selain ke BPP Ditjen Cipta Karya PUPR Jawa Barat dirinya juga mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Ke Kementerian PUPR.
“Karena dalam pengamatan kami sebagai masyarakat ada yang tidak beres dengan proyek itu. Kalau kita lihat di lapangan proyek itu sudah habis masa kontrak dan informasi yang kami dapat dari beberapa sumber sudah dilakukan perjanjian (Addendum red) sampai tiga kali, namun proyek TPST RDF Karawang itu baru mencapai sekitar 50 persen .”kata Brian
Ia juga menduga proyek yang bersumber dari Word Bank dengan nilai Rp 10.539.333.820, – milyar itu menjadi ajang bancakan para pemangku kepentingan. Sehingga pengerjaan proyek tersebut meleset jauh dari target yang sudah di tentukan dalam kontrak kerja kata brian
Ia juga mempertanyakan kinerja pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Jawa Barat selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan proyek TPST RDF Karawang tersebut.
“Kemana PPK nya, Kemana Konsultan Pengawasnya. Mereka orang yang paling bertanggung jawab pada proyek tersebut, sehingga bisa molor dari kontrak kerja. Ini kan ada yang aneh.”katanya
Ia berharap pihak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri kejanggalan yang terjadi pada proyek tersebut. Karena dari pantauan di lapangan proyek tersebut baru mencapai sekita 50 persen masih mentah. Bahkan ada informasi dari beberapa sumber yang kami terima bahwa proyek tersebut sudah dibayarkan 65 persen, kan aneh bin ajaib.’tegasnya
Brian juga berharap pihak APH segera merespon surat yang ia kirim dan dilakukan tindakan pemanggilan kepada pihak terkait yang terlibat dalam proyek TPST RDF Karawang tersebut.
Agar kasus ini menjadi terang benderang. (sg)