
Bogor, aspirasipublik.com – Penyaluran Raskin diganti dengan menggunakan kartu elektronik yang akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan.
Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif.
Untuk membantu mengurangi beban warga Desa Jayaraharja, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor yang terkena dampak covid19.
Pada hari senin, tanggal 22/8/2022 Desa Jayaraharja melaksanakan penyaluran bantuan pangan non tunai BPNT untuk 303 KPM.
Adapun dalam pelaksanaan penyaluran BPNT tersebut dihadiri oleh Kapospol Aiptu. Engkos Kosasih serta babinsa.
Oleh karena itu dengan adanya BPNT pemdes jayaraharja berharap dan berpesan ke pada semua KPM yang mendapatkan bantuan tersebut berbagilah walau sedikitpun kepada yang tidak mendapatkan. Ini semua merupakan keberasamaan dengan sesame. (Supriatna/Surya)