Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaPendidikanDr. Gede Harimbawa, SE., SH., MH., M.I.Kom, Putra Terbaik kelahiran Singaraja Bali,...

Dr. Gede Harimbawa, SE., SH., MH., M.I.Kom, Putra Terbaik kelahiran Singaraja Bali, Bertugas di Kepolisian Republik Indonesia (Kasubdit Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat) Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke 176 dengan Predikat Cumlaude

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Pada hari ini Selasa  Tanggal  28 Juni 2022  bertempat di Gedung  Pasca sarjana lantai Tiga Kampus IPDN Cilandak Jakarta Selatan Dr. Gede  Harimbawa, SE., SH., MH., M.I.Kom, Putra Terbaik kelahiran Singaraja Bali bertugas di Kepolisian Republik Indonesia (Kasubdit Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat) Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke 176  dengan predikat Cumlaude  dengan judul Disertasi 

“Collaborative Governance dalam Penertiban Pertambangan Ilegal di Provinsi Nusa Tenggara Barat”

Ujian Promosi Doktor yang dilakukan selama tiga jam dari pukul 09.00 sampai pukul 12.00, yang pelaksanaan sidangnya dipimpin oleh Bapak Wakil Rektor Bidang Adinistrasi Dr. Rizari, MBA,M.Si., didampingi Direktur Pasca Sarjana Prof. Dr. H. Wirman Syafri, M.Si. Mewakili atas nama Rektor IPDN Dr. Hadi Prabowo, MM.

Tim Promotor yang terdiri atas:1. Prof. Dr. I Nyoman Sumaryadi, M.Si (Ketua Promotor); 2. Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA (Co Promotor ); 3. Dr. Deti Mulyati, SH., MH., CN. (Wakil Rektor Bidang kerjasama Co Promotor).

Tim Penguji/Penelaah yang terdiri atas:1. Dr. Hadi Prabowo, MM. (Rektor IPDN); 2. Prof. Dr. H. Wirman Syafri, M.Si. (Direktur Pasca Sarjana ); 3. Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si. (Wakil Direktur Pasca Sarjana); 4. Prof. Dr. Muh. Nur Sadik, MPM.; 5. Dr. Mansyur Achmad, M.Si. (Kap Prodi Pasca Sarjana); 6. Dr. Andi Pitono, M.Si.; 7. Dr. Ir. Eko Budi Santoso, MT.; 8. Dr. Faria Ruhana, MP.

Riwayat singkat Dr. Gede Harimbawa, SE., SH., MH., M.I.Kom, dilahirkan di Singaraja, pada tanggal 3 Agustus 1978, dari pasangan  Bapak I Nyoman Suardha (Alm) dan Ni Nyoman Kandri  Pernikahannya dengan dr, Ida Ayu Putu Sri Wiratningsih telah dikaruniai 4 orang anak, yaitu: Gede Wira Hariwangsa, Made Radhika Hariwinanda, Nyoman Dhanya Hariwinandita dan Ketut Deva Hariwidyanta.

Riwayat Pendidikan, menempuh SD Negeri di Banjar Tegeha lulus tahun 1991; SMP Negeri di Banjar lulus tahun 1994; SMAN Negeri di Singaraja lulus tahun 1997; Universitas Mataram lulus tahun 2002 (Sarjana Ekonomi) dan Magister Ilmu Hukum (2006), Institut Agama Hindu Negeri Mataram tahun 2010 (Sarjana Hukum) dan Magister Ilmu Komunikasi (2022). Program Doktoral Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.    Dr. Gede  Harimbawa, SE., SH., MH., M.I.Kom, bekerja di Kepolisian Republik Indonesia bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat dengan riwayat jabatan sebagai berikut: Katim Investigasi Den/AT 88 Reskrim (2004-2008); Kapolsek Gerung Lombok Barat (2008-2010); Kabag Ops Mataram (2011-2014); Wakapolres Dompu (2015-2016); Wakapolres Lotim (2016-2018); Kasubbid Paminal Bidpropam (2018-2020); Kasubdit Ditreskrimsus Polda NTB (2020-sekarang);  Pengalaman Organisasi dan Penugasan Polri: Kepala Staf Menwa NTB (1999-2001); Sekjen MPM Unram (1998-2000); Investigasi Crime – ILEA Bangkok (2015); Studi Comparative – JICA Japan (2016); Pra Misi PBB Minusca (2018)

Disertasi Dr. Gede Harimbawa, SE., SH., MH., M.I.Kom, yang berjudul “Collaborative governance dalam Penertiban Pertambangan Ilegal di Provinsi Nusa Tenggara Barat”, secara konseptual dilatar belakangi masih belum optimalnya pengelolan sumberdaya alam berkelanjutan dimana unsur kerjasama dan kolaborasi antar pemangku kepentingan kurang mendapatkan perhatian. Impelentasi Otonomi Daerah di Indonesia menjadikan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi terasa begitu penting Kurang optimalnya pengelolaan sumberdaya alam di provinsi NTB, khususnya pada sektor pertambangan membawa permasalah melalui maraknya pertambangan ilegal yang membawa berbagai dampak buruk, di antaranya kerusakan ekosistem karena tidak terawasi dan terkendalinya praktik pertambangan yang menggunakan bahan berbahaya yang mencemari dan merusak ekosistem lingkungan.

Di samping itu, pertambangan ilegal juga berdampak berkurangnya pendapatan daerah karena pertambangan ilegal tidak memberikan kontribusi apapun bagi pendapatan daerah, tidak membayar iuran maupun pajak. Guna mengatasi persoalan tersebut memerlukan collaborative governance daerah yang solid. Karena tanpa dukungan dan Kerjasama dari seluruh elemen pemerintahan daerah pekerjaan besar tersebut menjadi lebih berat untuk dicapai keberhasilannya. peran colloborative governance di Provinsi Nusa Tenggara Barat sejatinya ditujukan agar para pemangku kepentingan dari beragam unsur pemerintahan seperti unsur pemerintahan daerah, OPD, penegak hukum, hingga keterlibatan pihak swasta dan masyarakat mampu menciptakan konsensus bersama dalam rangka mengatasi persoalan pertambangan illegal,penelitian menggunakan metode Penelitian kualitatif  dengan wawancara, dokumentasi dan observasi dengan analisis data yaitu data reduction (reduksi data), data display (display data), dan conclusion drawing/verification (penarikan kesimpulan/ verifikasi). Hasil penelitian kemudian dilakukan uji validitas dengan teknik triangulasi

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Dr. Gede  Harimbawa, SE., SH., MH., M.I.Kom telah berhasil mengungkap bahwa:1.Collaborative governance daerah dalam penertiban pertambangan ilegal di Provinsi Nusa Tenggara Barat belum optimal yang dapat dilihat dari aspek-aspek berikut:

a.Aspek kompromi; dimana adanya ego sektoral pada actor-aktor kolaborasi, lemahnya upaya kompromi pemerintahan daerah secara kolaborasi dengan pendekatan persuasif, humanis dan sosial-ekonomi.;

b.Aspek komunikasi; dimana kurang optimalnya praktik komunikasi sehingga tidak terjadi kesepahaman antara aktor kolaborasi dengan sasaran masyarakat.;

c.Aspek demokrasi dan kesetaraan; dimana belum adanya kesetaraan dan pembagian kewenangan yang demokratis, dimana pemerintah kabupaten/kota tak memliki kewenangan menerbitkan izin pertambangan, dan hanya memiliki kewenangan pengawasan pada pengelolaan pertambangan di NTB.;

d.Aspek power and trust; dimana kontribusi aparat pemerintahan daerah masih minim karena adanya perubahan regulasi pertambangan yang belum sepenuhnya dipahami, serta kurang memadainya sumber daya yang diperlukan dalam mendukung kelancaran penertiban pertambangan ilegal secara kolaborasi di NTB.;

e.Aspek determinasi; dimana komitmen dan stamina, lemahnya determinasi dan komitmen aktor kolaborasi dimana belum ada bukti komitmen melalui kesepakatan seperti MoU antara pemerintahan daerah.;

2. Model Collaborative governance PASTI, terdiri dari dimensi Persuasif; Akomodasi Instrumen; Sumber Daya, Target Interdependensi. Model ini dipandang sesuai kondisi wilayah, menawarkan perspektif dan pendekatan kolaborasi yang humanis dan persuasif dalam penertiban pertambangan ilegal. Adapun novelty dalam penelitian ini yaitu oleh sebab belum ada penelitian yang secara spesifik mengangkat topik collaborative governance perihal penertiban pertambangan ilegal, maka diharapkan model yang dirumuskan mampu memberikan perspektif secara faktual dan aktual sehingga mampu membuka pandangan para stakeholder dan masyarakat perihal sangat krusialnya persoalan pertambangan ilegal bagi aspek lingkungan, dan sosial-ekonomi bangsa ini yang harus diatasi secara bersama-sama dalam bingai kolaborasi. Novelty dari model collaborative governance yang dirumuskan peneliti, kolaborasi dalam perspektif relasi antar organisasi memberikan gambaran bentuk organisasi masa depan yang kolaboratif dan berjaring, yang merekomendasikan diperlukannya regulasi pendukung, road map penertiban pertambangan ilegal secara collaborative governance daerah dan SOP, serta diperlukannya kesepakatan melalui MoU antara sesama aktor kolaborasi dan antara aktor kolaborasi dan segenap elemen masyarakat lainnya.

Dr. Gede Harimbawa, SE., SH., MH., M.I.Kom. Dari hasil penelitiannya menemukan Novelty Model Baru yaitu “Model PASTI “diadopsi dari model Huxham dan Vangen, namun demikian model collaborative governance PASTI juga dapat melengkapi atau mengkonfirmasi konstruksi model Jurisdiction-Based Model yang dikemukakan Agranoff dan McGuire, dimana model ini dicirikan dengan aktivitas kolaborasi yang aktif (dimensi vertikal) yaitu interaksi aktivitas dan perilaku para actor yang menganggap aktivitas dengan aktor lain sebagai bagian dari pekerjaannya sendiri, tetapi aktivitasnya mengikuti pola dari luar dan strategi kolaborasi yang bersifat oportunistis (dimensi horizontal), yaitu pada proses pembuatan kebijakan dan pengaturan.,Model PASTI yang dirumuskan juga menawarkan gagasan pendekatan secara persuasif dan kultural, baik dalam implementasi suatu kebijakan maupun pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan menjadi nuansa baru, atau gagasan baru. Selain itu, pendekatan top-down yang biasanya sering digunakan dalam praktik kajian maupun pendekatan praksis pemerintahan, dan memang program ini berangkat dari kebijakan top-down, namun karena masyarakat menjadi subjek dan sekaligus objek, maka pendekatan bottom-up mencoba diakomodir dalam model kolaborasi yang peneliti rumuskan.

Harapan Dr. Gede Harimbawa, SE., SH., MH., M.I.Kom. Model ini dapat diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam menemukan solusi terhadap Penertiban Pertambangan Ilegal dan Hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pemerintahan, sekaligus sebagai salah satu referensi dalam memperkaya khasanah keilmuan dan sekaligus menjadikan rujukan studi bagi mahasiswa yang terkonsentrasi pada objek penelitian yang sama. Hasil penelitian diharapkan dapat dijadikan masukan untuk menentukan ciri khas dan standar penyusunan Disertasi Ilmu Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang menonjolkan temuan penelitian dan konsep baru (teori baru) sebagai hasil yang distandarkan. Nasehat Akademik yang disampaikan oleh Promotor Prof. Dr. I Nyoman Sumaryadi, M.Si kepada Dr. Gede  Harimbawa, SE., SH., MH., M.I.Kom, dengan prestasi studi ini, dan dengan ilmu yang saudara dapatkan selama mengikuti perkuliahan di Program Studi Ilmu Pemerintahan, kini saudara dihadapkan pada tantangan yang lebih besar dan sekaligus tuntutan profesi yang lebih berat. Artinya, langkah panjang saudara di dunia keilmuan untuk mendarmabaktikan ilmu pemerintahan tersebut bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. kami juga berharap Saudara Dr. Gede  Harimbawa, SE., SH., MH., M.I.Kom dapat melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk memberi sumbangsih yang konstruktif untuk pelaksanaan  pemerintahan yang baik (Good Governance). Kembangkanlah pendekatan disiplin Ilmu Pemerintahan yang Saudara dapatkan selama mengkuti Program Studi  Doktor Ilmu Pemerintahan, khsusunya dalam Bidang Penertiban Pertambangan, untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan pemerintahah yang baik. Jauhkanlah rasa bangga yang berlebihan dan berujung pada kesombongan, gunakanlah ilmu padi yang semakin berisi akan semakin merunduk, jadilah insan profesional yang bertaqwa, berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. (Oberlian Sinaga @JSR Watimena)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img