
Karawang, aspirasipublik.com – Nasib miris di alami seorang wanita asal Kabupaten Karawang, sebut saja dirinya Mawar (37), cita cita ingin membahagiakan keluarga tercinta dengan pergi menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) di luar negeri namun harapan tersebut pupus sudah tidak sesuai yang diharapkannya.
Bermula keberangkatannya pada tahun 2018 silam Mawar menginjakan dirinya di Negara Dubai, bermodalkan niat dan keinginan sukses dirinya begitu semangat untuk bekerja di Luar Negeri.
Sejak kepergiannya hingga pada tahun 2020 di Dubai, Mawar mengaku tidak pernah komunikasi dengan penyalur yang telah memberangkatkannya.
Dari awal dirinya merasa ada yang aneh dengan si penyalur tersebut, karena keberangkatan dirinya tidak memakai visa melainkan memakai pasport dan si penyalur yang berinisial UR ini berpesan jika di tanya dari mana maka harus menjawab dari PT. Xxxx (Sudah Terlupakan).
Hal janggal itu tidak di gubrisnya oleh Mawar, karena mengingat semangat ingin suksesnya tersebut, hinggga akhirnya Mawar terlantar di negara orang dari tahun 2020 – 2022 sampai saat ini, oknum UM sebagai penyalur tidak pernah menghubunginya juga.
Hal itu di ceritakan Mawar kepada media melalalui telepon WhatsAppnya, Mawar menangis merengek ingin pulang ke Kampung Halamannya karena kondisi saat ini dirinya sudah tidak bekerja dan sedang keadaan sakit, dengan mengalami gatal gatal yang memerah di tubuhnya.
“Saya ingin pulang, saya sudah tidak bekerja di sini.” Ungkapnya Mawar yang tersedu-sedu melalui teleponnya.
Hal itu dibenarkan oleh IM selaku Kaka kandung Mawar, bahwa adiknya sudah 4 tahun pergi meninggalkan rumah untuk bekerja di Luar Negeri, namun lama sudah tidak mengirimkan uang ke Kampung ternyata mendapat kabar Mawar di sana terlantar dan sudah tidak bekerja.
Mendapatkan informasi tersebut, awak media mencoba menggali lagi Informasi dengan mendatangi oknum UM yang di ceritakan Mawar, Namun sayang oknum UM yang kebetulan masih satu wilayah dan tidak jauh dari kediaman Mawar yang beralamat di Kp .Kepuh .Rt .002/003 Desa Kertamulya Kec .Pedes, Kab Karawang, Jawa Barat.
Saat itu UM sedang tidak ada di rumahnya pada Jum’at (24/06/2022).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari UM sejauh mana keharusan dirinya untuk bertanggung jawab sebagai penyalur TKI. Diketahui, Ulasan perihal pelindungan Tenaga Kerja Indonesia awal kalinya diatur di dalam UU No. 39 Tahun 2004. Akan tetapi, sekarang ini menunjuk pada Pasal 89 huruf a UU No. 18 Tahun 2017 perihal buruh migran Indonesia. (Sg)