
Jakarta, aspirasipublik.com – Tempat Pemakaman Umum Pondok Kelapa Jakarta Timur telah penuh sejak tahun 2017.
TPU Pondok Kelapa terdiri dari TPU PDK KLP Unit Kristen dan Islam, TPU Malaka 1 dan TPU Malaka 2.
Yang bekerja di TPU ini ada 100-an Tenaga Kerja PJLP (Pembayaran gaji Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan). Rata rata tiap bulan 50 orang dimakamkan di TPU Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Ditemui di ruang kerjanya kepala TPU Pondok kelapa, William Bonger mengatakan,” Saya baru menjabat 4 bulan disini, Pejabat sebelumnya Bapak Effendi Sianturi sudah pensiun, TPU ini ada yang masih kurang, Saya usahakan perbaiki, namun Saya dengan senang hati untuk menerima kritik yang membangun dari awak media dan masyarakat”.
Kualitas pelayanan kepada warga dalam mengurus makam, seperti dokumen dan pembayaran biaya pemakaman sudah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ditingkat kelurahan, tambah William Bonger.
Saat ini keluarga/ahli waris makam tidak perlu repot mengurus admistrasi di Tempat Pemakaman Umun (TPU) karena dokumen dan biaya makam sudah bisa langsung diurus di PTSP tingkat kelurahan. Mereka tinggal menunjukan surat kepada petugas TPU ini untuk mendapat tempat makam.
Tentang retribusi biaya makam sudah diatur sesuai dengan SKRD dengan masa aktif selama 3 tahun, jika tidak diperpanjang kemungkinan lahan akan digunakan untuk warga lain.
Makam disini ada yang ditindih, namun ini tidak menyalahi aturan PERGUB DKI Jakarta, asal prosedurnya ditaati, yaitu ada surat persetujuan dari keluarga/ ahli waris yang dimakamkan. ” Saat idul fitrih kemarin sudah banyak yang ziarah, ini akibat hampir 3 tahun Negara kita dilanda wabah virus corona-19,” tutup William Bonger. (Nikolas)