Kamis, Februari 20, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaOpiniDaerah Otonom Baru di Papua, Solusi Baru Masyarakatkah? Sebuah Catatan Kaki

Daerah Otonom Baru di Papua, Solusi Baru Masyarakatkah? Sebuah Catatan Kaki

spot_img

Oleh: Petrus Polyando (28/05/2022)

Papua dan realitas sosialnya seakan tidak pernah habis dari sorotan publik, bahkan selalu menjadi trending topik diberbagai kalangan. Polemik yang sering disoal adalah mengenai fakta kondisional ironis masyarakat dengan kekayaan alam yang luar biasa baik di atas bumi maupun di perut bumi. Decak kagum setiap orang yang melihat Papua secara langsung atau mengamatinya secara khusus melalui media, semakin kencang tidak berhenti disertai dengan ungkapan-ungkapan ekspresif atas pesona yang ada. Pada akhirnya bukan hanya panggilan nurani tapi lebih jauh pada gugatan hati yang menghendaki Papua lebih baik, lebih sejahtera dan lebih bahagia, di mana masyarakatnya dapat menikmati kekayaannya secara adil, merata, berkelanjutan sebagaimana layaknya daerah lainnya.

Salah satu isu yang berkembang akhir-akhir ini adalah mengenai pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang lazim dikenal dengan pemekaran daerah. Diskursus publik intens mengemuka seiring dengan lahirnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai perubahan dari Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua. Ini sebenarnya membuka kembali semangat mengelola Papua berdasarkan pendekatan desentralistik yang berkonsekuensi logis pada pembentukan daerah otonom baru. Tema mengenai pemekaran daerah ini semakin menggariahkan publik sehubungan dengan political will pemerintah yang membuka kesempatan khusus dan terbatas untuk Papua, dimana sebelumnya sempat lesu akibat moratorium sejak tahun 2014. Meskipun hanya Papua tapi menarik minat berbagai kalangan ilmuwan, praktisi maupun juga publik di daerah-daerah lainnya sehingga banyak wacana muncul meramaikan pikiran publik dalam berbagai diskusi. Ada sebagian kalangan memanfaatkan momentum Papua dengan menggeser tema pemekaran di daerah lainnya dengan harapan dapat mempengaruhi kebijakan publik pemerintah untuk membuka kesempatan di luar Papua. Ini bisa dilihat pada berbagai media online yang menyajikan perbincangan seputar pemekaran daerah pasca keputusan pemerintah membuka moratorium terbatas Papua di maksud. Seperti halnya https://www. republika.co.id pada tanggal 22 maret 2022 yang menyajikan berita berbagai forum lokal pemangku kepentingan daerah mendesak pemerintah membuka moratorium pemekaran daerah. Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Jawa Barat (Forkodetada) Jabar menuntut Pemerintah Pusat segera mencabut secara parsial moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB) untuk wilayah Jawa Barat. Kemudian https:// www.jawapos.com/nasional pada tanggal 9 april 2021 menghadirkan berita Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) mendesak pemerintah untuk membuka moratorium pemekaran daerah secara bertahap. Tidak ketinggalan daerah kepulauan seperti NTT pun ikut meramaikan isu pemekaran di ruang media massa sebagaimana dilihat pada https://wartasasando. pikiran-rakyat.com pada tanggal 25 mei 2022 yang meng- highlight soal alasan gubernur NTT tidak mendukung pembentukan kepulauan Flores. Tentu masih banyak media lainnya baik lokal maupun nasional yang menyorotinya secara masif pasca kebijakan pemerintah membuka moratorium terbatas Papua tersebut. Yang jelas ada gairah yang meningkat kembali terkait pemekaran selama lebih kurang dua tahun belakangan ini.

Kembali soal pembentukan daerah otonom baru di Papua. Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengambil sikap bahwa akan dilakukan pemekaran daerah otonom di beberapa wilayah di bumi cendrawasih ini. Keputusan ini menimbulkan polemik di masyarakat terutama masyarakat lokal di Papua. Ada pembelahan sikap dalam masyarakat di mana sebagian menolak dengan alasannya dan sebagian lagi menerima dengan berbagai harapannya. Keduanya bertahan dalam argumentasi masing-masing untuk memperjuangkan niat mereka. Awal tahun 2022 ini berbagai aksi demonstrasi masyarakat yang berasal dari latar kelompok mengatasnamakan orang Papua diberbagai daerah di Papua maupun di luar Papua menentang atau menolak wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Bahkan aksi demonstrasi yang cukup keras tersebut kemudian memaksa aparat aparat keamanan gabungan TNI-Polri menggelar razia atau sweeping di sejumlah kawasan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (10/5/2022) (Ini sebagaimana dilihat dalam pemberitaan https: // www. republika. co. id).

Fakta penolakan besar dari masyarakat menunjukan ada yang belum tuntas mengenai ide pemekaran yang diteruskan dengan kebijakan pemerintah untuk beberapa daerah otonom di Papua. Ini tentu bisa diasumsikan dari berbagai macam perspektif baik secara tendensius atau secara skeptis penuh kecurigaan yang miring. Semuanya bisa muncul dan berkembang berdasarkan kedalaman analisis atas ketuntasan informasi yang diperoleh dari para pihak dan juga atas pengalaman masa lalu yang mempengaruhi sikap mereka. Papua kini dengan segudang cerita sejarah masa lalunya memang menyisahkan banyak keraguan terutama mereka yang hidup sebagai korban kebijakan masa lalu yang keliru. Sehingga niat baik pemerintah selalu ditanggapi dengan sikap reaktif berlebihan walau informasinya belum tuntas mengenai sesungguhnya maksud pemerintah mengambil langkah strategis tersebut. Sikap skeptis masyarakat ini sebenarnya membutuhkan bukti tambahan yang menguatkan mereka untuk meyakinkan dirinya menerima kebijakan tersebut sebagai sebuah kebenaran. Mereka butuh kepastian bahwa kebijakan yang diambil sekarang tidak merupakan daur ulang kebohongan di masa lalu dengan beda cara.

Secara psikologis sikap skeptis, dan sikap reaktif masyarakat yang tidak mudah percaya merupakan kondisi wajar berhubungan dengan stres, keadaan mudah dipengaruhi dan teori konspirasi sebagaimana dikemukakan oleh Mike Wood, psikolog dari Universitas Winchester, Inggris (https://www. bbc.com/indonesia). Masyarakat dengan pengetahuan yang terbatas dan merasakan secara mendalam peristiwa sulit di masa lalunya semakin terpengaruh dengan informasi yang beredar terutama dikaitkan dengan konspirasi dan lain-lainnya. Mereka semakin dikukuhkan dengan adanya upaya konspirasi sehingga kebijakan yang diniatkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemekaran daerah otonom baru  dipandang sebagai konspirasi yang “mengakali” mereka. Pemahaman ini tentu berbahaya dan selalu berimplikasi negatif, di mana beberapa studi memperlihatkan dugaan konspirasi mempertajam perpecahan di masyarakat dan meningkatkan peluang konflik. Untuk itu menjadi kewajiban pengambil kebijakan menyediakan informasi yang jujur, utuh dan komprehensif sehingga mampu meyakinkan mereka yang skeptis tersebut dengan jaminan yang menguatkan isi hati.

Dalam konteks pemekaran daerah otonom baru di Papua, hal yang disuarakan dan menjadi kekhawatiran publik adalah untuk siapa dilakukan? Apakah untuk masyarakat Papua? Siapa masyarakat Papua di maksud? Jawaban atas pertanyaan reflektif ini kalau dalam ruang formal terbuka, tentu sangat cair dan terang-benderang, orang akan dengan mudah mengatakan semua dilakukan untuk meningkatkan pembangunan guna mencapai kesejahteraan masyarakat di Papua. Terutama melindungi hak-hak orang asli Papua (OAP). Namun fakta perilaku yang terjadi di wilayah abu-abu atau gray area justru menyimpan sejumlah misteri yang bertentangan. Dan hal ini memang hanya bisa diungkap dengan gamblang ketika kebijakan tersebut dikeluarkan dan menemui jalan buntu implementasi sehingga hasil-hasilnya jauh dari harapan yang diletakan di awal.

Realitas Papua yang ada saat ini memang masih memprihatinkan dari tujuan otonomi daerah yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, tata pemerintahan yang baik, ketersediaan pelayanan publik, dan peningkatan daya saing daerah. Data hasil evaluasi terhadap daerah otonom baru  menunjukan kinerja daerah-daerah hasil pemekaran di Papua dari 4 (empat) dimensi yang ada rata rata skor dibawah rata-rata 50 (Tim EDOHP, 2011). Ini menjelaskan bahwa daerah otonom hasil pemekaran (DOHP) belum berhasil mencapai harapan atau pembentukan DOHP tidak otomatis membuat daerah langsung menjadi lebih baik dari sebelum dimekarkan. Temuan ini memang menjadi salah satu pertimbangan kebijakan moratorium pemekaran DOB yang melengkapi data kinerja DOHP nasional yakni hanya 58,71% berkinerja tinggi dan Sisanya 34,19% berkinerja sedang, dan 4,16% berkinerja rendah, bahkan disinyalir 80% DOB gagal meningkatkan kesejahteraan (Fitra, 2012).

Dengan data yang ada secara logis timbul pertanyaan mengapa perlu pemekaran lagi? Publik tentu menyoal hal ini mengingat gap yang besar antara harapan yang diletakan dengan realitas kinerja daerah hasil pemekaran yang telah ada sebelumnya. Para pemangku kepentingan tentu memiliki alasan spesifik dibuka kran pembentukan daerah otonom baru untuk Papua secara terbatas. Dan ini memang ditegaskan oleh wakil presiden Ma’ruf Amin (4 Desember 2020) bahwa Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya. Beberapa alasan ini sebenarnya cukup rasional dan cukup akomodatif antara kepentingan strategis pusat dan kebutuhan daerah. Namun terkait alasan kebutuhan masyarakat timbul kritikan baru apakah betul pemekaran ini merupakan murni kebutuhan mayoritas masyarakat Papua? Atau jangan-jangan ini merupakan kepentingan sejumlah elit lokal saja yang memiliki kepentingan tertentu semisal mendapatkan kue kekuasaan atas daerah baru tersebut. Hal ini perlu dibedah secara tuntas agar pemekaran tidak meniadakan kecurigaan terhadap praktik buruk yang kontra produktif dengan semangat utamanya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena memang seringkali pemekaran daerah otonom baru seolah hanya meramaikan sirkulasi elit lokal menduduki jabatan politik di daerah.

Secara konseptual, Pemekaran daerah sejatinya merupakan konsekuensi logis dari sistem politik demokrasi dan sistem penyelenggaran pemerintahan yang berdesentralisasi. Hal ini diperkuat dengan beberapa gagasan teoretis yang dikembangkan mengenai alasan dilakukan pemekaran sebuah daerah sebagai bentuk konsolidasi nasional yang lebih solusional. Adapun gagasan-gagasan yang berkembang dimaksud seperti halnya pemekaran merupakan bagian dari penataan daerah. Dalam konteks studi administrasi publik pembentukan daerah baru jelas membuka ruang kompetisi daerah dalam menawarkan pelayanan yang lebih baik. Dalam perspektif ilmu pemerintahan, pembentukan daerah otonom baru sebagai langkah mendekatkan jarak fisik dan kejiwaan dalam relasi antara yang diperintah dan yang memerintah. Pembentukan daerah baru sering juga didorong oleh pertimbangan keadilan sosial. Pada sisi yang lain, muncul beberapa pemikiran yang mendorong terjadinya integrasi wilayah sehingga memunculkan adanya daerah baru (Scot, 2009). Integrasi wilayah ini sebagai langkah memperkuat identitas wilayah, mendorong mereka untuk fokus pada masalah bersama, dan mengatasi berbagai masalah yang muncul karena saling ketergantungan yang terjadi pada wilayah itu (Mattli, Walter, 2003). Berbagai pandangan tersebut meyakinkan bahwa pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru adalah merupakan sebuah keniscayaan pada suatu negara berdemokrasi dengan sistem penyelenggaraan desentralisasi. Yang harus dipahami bahwa pertimbangan pembentukan daerah otonom baru  harus rasional merujuk pada prinsip-prinsip bernegara secara konstitusional (de jure) maupun secara faktual (de facto).

Agar kebijakan pemekaran ini dapat diterima semua pihak, hal yang perlu diperhatikan para pemangku kepentingan adalah masukan publik dari berbagai kalangan. Ini juga harus diikuti dengan penjelasan tuntas kepada publik mengenai pertimbangan dampak dan manfaatnya atas wacana kebijakan yang diambil. Masukan publik tentu terkait mereka yang menjadi target kebijakan dalam hal ini masyarakat Papua. Reaksi penolakan terhadap pemekaran melalui demonstrasi yang terjadi harus menjadi dasar utama bahwa ada yang belum tepat dan perlu ditelusuri kembali sebagian kepentingan masyarakat yang belum sinkron dengan ide pemerintah ini. Perlu diyakinkan dengan beberapa bukti bahwa dugaan terhadap niat buruk elit pusat dan elit lokal atas pemekaran yang masih terbungkus di kepala mereka, sehingga timbul keraguan bahwa apa yang dilakukan pemerintah akan mensejahterakan masyarakat Papua adalah tesis yang tidak benar.

Memperhatikan rimba raya permasalahan sosial, sumber daya alam, dan lingkungan di Papua yang terus berkembang, perlu ada ketegasan yang berimbang antara pertimbangan politik dan pertimbangan kebutuhan riil daerah. Saatnya kebijakan yang diambil diformulasikan dengan pertimbangan yang lebih eligible dan acceptable, yang bersifat jangka panjang, tidak bersifat parsial dan temporer yang sifatnya panacea. Beberapa ahli kebijakan telah merekomendasikan banyak gagasan mengenai syarat kebijakan yang baik sebagai pertimbangan yang semestinya dilakukan oleh pemerintah. Dan semuanya itu tentu telah dipelajari oleh pemerintah bahkan dipahami secara utuh karena memang pemerintah memiliki sejumlah sumber daya untuk mengakses berbagai pertimbangan. Namun demikian, konsistensi menggunakan konsep formula kebijakan yang baik sebagaimana digagas para ahli pikir dan cerdik pandai ini yang perlu diwujudkan. Beberapa fakta yang menunjukan amburadulnya kebijakan karena didominasi kepentingan politik segelintir elit perlu direfleksikan kembali dan diperbaiki dengan paradigma baru dan dalam perspektif baru yang meyakinkan.

Dalam konteks pertimbangan kebijakan pemekaran DOB secara umum harus menyeimbangkan dua dimensi utama yaitu antara kepentingan strategis nasional dan kebutuhan daerah. Dua dimensi ini bisa diterjemahkan secara elaboratif dengan merujuk pada gagasan Stewart (1999) mengenai aspek penting yang perlu diperhatikan antara lain: pertama, menyangkut outcomes yang penting dan strategis. Pembentukan DOB di Papua harus berdampak pada penurunan tingkat kemiskinan, lingkungan yang lebih baik, turunnya tingkat pengangguran, proses ekonomi yang lebih produktif, dan lainnya. Kedua, menyangkut strategi-strategi dan alokasi sumber daya yang diperlukan. Pembentukan DOB harus disertai dengan ketersediaan sumber daya dukung yang memadai yang akan mendukung pencapaian outcomes tertentu. Ketiga, menentukan efektivitas penggunaan sumber daya. Dalam hal ini mengenai pertimbangan akan penggunaan sumber daya yang mampu meningkatkan kinerja daerah otonom baru. Keempat, menentukan kemana investasi harus ditanamkan. Jelas ini berhubungan dengan DOB harus menjadi pusat gairah ekonomi baru yang tumbuh dalam wilayah Papua. Kelima, menentukan siapa yang diuntungkan (winners) dan siapa yang dirugikan (losers) dari proses pembangunan. Ini menyangkut para pihak terutama masyarakat Papua yang menjadi target kebijakan. Hal utamanya adalah pemekaran DOB selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun mampu memelihara nilai lokal masyarakatnya serta melestarikan lingkungan alam sehingga ekosistem terjaga. Keenam, mempengaruhi kesuksesan Negara atau pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan. Ini menyangkut pertimbangan bahwa kebijakan pembentukan DOB di Papua akan mencapai tujuan mempercepat pembangunan wilayah Papua sehingga mampu mendorong daerah ini dapat sejajar dengan daerah-daerah lainnya yang telah maju.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka semua aktor yang berkepentingan harus dilibatkan, kemudian semua yang terlibat harus jujur dan terbuka apa adanya menyampaikan ide dan gagasannya, kehendak dan kebutuhannya sehingga ditemukan kesepakatan yang diterima semua pihak. Pada tahap selanjutnya, ketika kesepakatan telah dirumuskan dalam kebijakan maka harus konsisten dilaksanakan oleh aktor penyelenggaranya. Penting diperhatikan bahwa melibatkan peran sejumlah aktor yang berkepentingan seperti pejabat, kelompok kepentingan, instansi pemerintah dan juga kelompok sasaran atau masyarakat merupakan prasyarat utama perumusan kebijakan sehingga mampu menghadirkan berbagai alternatif yang dapat disepakati untuk masalah-masalah yang dikembangkan termasuk peran para pihak yang berpartisipasi (James E. Anderson,1979).

Atas diskusi yang disajikan, dapat dipahami bahwa pembentukan daerah otonom baru di Papua merupakan hal yang sangat dimungkinkan. Namun demikian, keseriusan pemerintah pusat, daerah dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan di Papua harus mencapai ambang batas tertinggi dalam keyakinan moral manusia. Niat melakukan pemekaran harus sejalan dengan pikiran merumuskan konsep yang jelas, disertai dengan komunikasi yang baik melalui penjelasan yang dipahami semua kalangan, dan juga tindakan yang konsisten dengan hati untuk membuat masyarakat Papua baik OAP maupun non-OAP memperoleh hak-hak publik mereka secara efektif, efisien, produktif, nyaman, adil sehingga dapat sejajar dengan daerah lainnya. Pilihan kebijakan pembentukan daerah otonom baru, harus menjadi instrumen memuliakan orang Papua secara bermartabat sebagaimana layaknya diterima oleh masyarakat lainnya. Inilah yang akan menjawab keraguan publik mengenai pembentukan daerah otonom baru di Papua untuk siapa? Salam

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img