
Taput, aspirasipublik.com – Bertempat di lapangan parkir Pajak (Pasar) Tarutung hari ini, Minggu (15/05/2022). Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si,M.Si (JTP) melakukan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara No. 1 tahun 2019 Tentang Penyalah gunaan narkoba dan Zat adiktif lainnya.
Acara dimulai dengan materi sosialisasi penyampaian perihal Narkoba dari Polres Tapanuli Utara Yang dibawakan Bripka C.Y Nainggolan, S.H., dan team.

Dalam paparannya Bripka C Y Nainggolan menyampaikan edukasi pengenalan jenis narkoba serta ciri ciri dan juga efek narkoba serta resiko tentang penyalah gunaan narkoba dan hukumnya bagi masyarakat yang terjerat sebagai penyalahguna narkoba.
Dihadiri ratusan masyarakat dan sejumlah tokoh masyarakat serta tokoh agama, Dalam sambutannya DR. Jonius TP. Hutabarat S.Si,M.Si menyampaikan betapa pentingnya kepedulian dan tanggung jawab bersama masyarakat dalam hal pencegahan serta pengetahuan tentang bahaya narkoba,melihat situasi saat ini narkoba sudah sangat sangat merajalela di Sumatera utara dan juga sudah meresahkan betapa bahayanya narkoba ditengah masyarakat saat ini.
Narkotika dan psikotropika itu disatu sisi bermanfaat bagi dunia medis juga pengembangan ilmu pendidikan,Namun disisi lain Narkoba ini bisa menjadi ketergantungan apabila kita gunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat papar JTP.
Atas dasar itu Pemerintah termasuk Pemerintah daerah provinsi Sumatera Utara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan Zat adiktif lainnya imbuhnya.

Guna melindungi masyarakat Sumatera Utara dari bahaya narkoba, maka disusun peraturan daerah tentang Pencegahan penyalah gunaan narkotika, psikotropika dan Zat adiktif lainnya.
Dalam perda ini diatur mengenai upaya yang dapat dilakukan guna mengantisipasi penyalah gunaan narkotika dan upaya pencegahan,rehabilitasi serta peran masyarakat mencegah penyalah gunaan narkotika pungkasnya. (Douglas)