Jakarta, aspirasipublik.com – Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main, dan juga meliputi segala macam taruhan dimana yang bertaruh tidak terlibat secara langsung dalam perlombaan tersebut, termasuk juga segala macam pertaruhan lainnya. Masalah perjudian dapat merugikan masyarakat dan moral bangsa kita, pada dasarnya kejahatan ini mengakibatkan ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat menjadi terganggu.
Selain itu pengaruh bagi anak – anak sangatlah besar, mereka akan ikut-ikutan melakukan tindak pidana perjudian yang mereka lihat terjadi di lingkungannya akan berpengaruh negatif terhadap psikologis anak serta menimbulkan kerugian materiil bagi mereka yang melakukannya.
Saat ini, realita dari pola hidup yang cenderung konsumtif, apalagi ditambah dengan semakin meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok akibat laju inflasi perekonomian yang tidak stabil, membuat setiap orang ingin mencapai segala sesuatunya dengan cara yang praktis atau menurutnya mudah untuk dilakukan termasuk berjudi.
Ironisnya, para pelaku perjudian sering bermain judi tempat-tempat umum, seperti di pasar, warung atau membentuk kelompok ditempat-tempat tertentu, hal yang sebenarnya tidak layak untuk dipertontonkan karena akan berpengaruh negatif terhadap orang-orang disekitarnya.
Perjudian juga dapat timbul karena adanya faktor psikologis yang menggambarkan jenis kepribadian individu tertentu yang mungkin condong melakukan kejahatan jika dihadapkan pada situasi tertentu. Istilah-istilah agresif, suka berkelahi, sikap curiga, takut, malu-malu, suka bergaul, ramah, menyenangkan seringkali dipakai untuk menggambarkan keadaan tersebut.
Selain itu, masalah ekonomijuga memiliki andil yang dapat mempengaruhi pola kehidupan masyarakat, disamping itu juga cara-cara yang mampu mengubah kehidupan seseorang karena tekanan ekonomi, orang dapat menyimpang dari normanorma yang ada di masyarakat, seperti melakukan pencurian, perjudian, dimana tindakan yang menyimpang itu merupakan suatu tanda kegagalan individu dalam menyesuaikan diri dengan keadaan dalam masyarakat, maka dari itu tidaklah mustahil apabila seseorang mendapat tekanan
ekonomi akan berbuat kejahatan. Tidak sedikit masyarakat yang sangat terganggu dengan adanya permainan perjudian ini.
Perumahan yang berlokasi di jalan Hj. Dogol RT. 16 RW. 07 No. 95 kecamatan duren sawit, diduga sebagai lokasi perjudian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media aspirasi publik (28/4/22), menerangkan bisnis judi yang beroprasi di dalam rumah itu terdiri dari kartu remi. Mirisnya, keberadaan lokasi judi itu berdekatan dengan Masjid Al amin dan rumah Rt. Bahkan, Sudah banyak masyarakat yang mengaku resah karena adanya permainan judi tersebut.
Sehingga Warga Melakukan Pengaduan Ke media Aspirasi publik untuk Menuntut Agar Tempat perjudian Di Lingkungan Masyarakat Segera Dilakukan Penutupan. Ia pun berharap agar pihak kepolisian dan instansi terkait menindaklanjuti praktik perjudian yang meresahkan, dan bebas beroperasi hingga larut malam, apalagi saat ini masa pendemi Covid 19. (tim)