
Jakarta, aspirasipublik.com – Petrus Raja memiliki lahan seluas 20 hektar di Desa Sepaso Barat, Kec. Bengalon, Kab. Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Lahan tersebut sudah digarap dan dikuasai sejak tahun 1997 yang diolah untuk lahan pertanian dan perkebunan.
Petrus Raja menghibahkan lahannya 3 hektar kepada penggarap dan sisanya 17 hektar lagi. Pada tahun 2009 PT KPC melakukan negosiasi harga dengan Petrus Raja untuk mendapatkan lahan tersebut seluruhnya 17 hektar. Namun, negosiasi tidak mendapatkan hasil yang maksimal karena belum ada kesepakatan harga antara Petrus Raja dengan pihak KPC.
Petrus Raja menyampaikan meskipun belum ada kesepakatan dengan pihak KPC yang final dan mengikat akan tetapi PT KPC melakukan secara sepihak penggusuran melalui kontraktor yang ditunjuk oleh PT KPC seluas 6 hektar.

Petrus Raja merasa sangat kecewa dan dirugikan atas tindakan kesewenang-wenangan sepihak oleh perusahaan KCP. Ia pun berusaha melakukan komunikasi agar hak-haknya dipenuhi tetapi tidak mendapatkan respon.
Pada tahun 2020 pihak PT KPC kembali membuka ruang dialog dengan Petrus Raja. Hasil pertemuan tersebut PT KPC bersedia membayar kepada Petrus Raja untuk lahan seluas 6 hektar, sisa lahannya menjadi 11 hektar, ujar Raja Petrus di Jakarta, Rabu (27/04/2022).
Kemudian pada tahun 2020 lahan Petrus Raja kembali dikuasai seluruhnya oleh PT KPC, sementara kesepakatan hanya seluas 6 hektar. Petrus Raja pun merasa dibohongi dan dikadalin oleh pihak perusahaan KPC. Padahal didalam lahannya ada tanaman kelapa sawit, durian, karet, cempedak, nangka dan rambutan untuk menghidupi keluarganya.
Petrus Raja pun melakukan demonstrasi di depan Istana Presiden tepatnya di Patung Kuda pada tanggal (27/04/2022). Dalam aksinya ia memohon presiden dan kementerian terkait untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya dengan PT KPC.
Aksi Petrus Raja ini pun mendapat pengawalan dari kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Satpol PP Jakarta Pusat. (EZL)