
Bekasi, aspirasipublik.com – Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) wilayah 2, bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada PT HabDong Indonesia. Pasalnya, perusahaan yang berlokasi di kawasan MM2100 itu, diduga tidak memberikan upah lembur kepada karyawannya.
“Untuk saat ini, kami hanya sebagai mediasi ke PT HabDong setelah mendapat laporan dari karyawannya tentang masalah yang terjadi di Perusahaan,” ujar Endi Suhendi,selaku Pengawas Disnaker Jawa Barat wilayah 2, Selasa (19/04/2022).
Endi menjelaskan, jam kerja karyawan harus mengikuti aturan Cipta Kerja. Dirinya menekankan kepada HRD Perusahaan harus mengikuti perubahan dan aturan Cipta Kerja.
“Saya sudah buatkan nota untuk pihak perusahaan dan nota tersebut harus dilaksanakan pihak perusahaan selama satu minggu ini kita pantau, jika tidak dilaksanakan maka saya akan buatkan nota kedua dan saya akan melaporkan kepada Pimpinan terkait masalah ini,” tegas Endi.
Semantara itu, salah satu karyawan PT HabDong Indonesia, yang namanya minta dirahasiakan menyebut, bahwa jam kerja melebihi jam kerja normal dan sering ada potongan-potongan upah karyawan.
“Selain jam kerja yang melebihi waktu yang semestinya secara normal,karyawan terlambat sedikit dipotong gaji, bahkan sakit walaupun ada keterangan sakit dari dokter tetap ada potongan,” katanya dengan nada ketus.
Sementara itu, HRD PT HabDong Indonesia, Devia mengatakan, dirinya baru beberapa bulan bekerja di PT HabDong Indonesia dan belum mengetahui manajemen sebelumnya.
Devia berjanji akan menyelesaikan dan membenahi sistem manajemen di PT. HabDong Indonesia tersebut agar tidak terjadi kesalahan kembali. “Kami akui ada kesalahan dan kami akan memperbaiki kesalahan itu, adapun bagaimana caranya kami memperbaiki, itu internal kami, memperbaiki masalah ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi kami akan berusaha.” pungkas Devia. (sg)