Bogor, aspirasipublik.com – PEMBERITAAN Aspirasi publik berita pertama 7 MARET 2022 dengan judul Lahan milik Kementrian Pertanian RI di desa Puspa Sari, Kecamatan Citeuerup, kabupaten Bogor plang papan namanya dicabut oleh orang – orang yang tidak bertanggungjawab dan menurut informasi tanah tersebut ada yang sudah disertifikatkan oleh para oknum mafia pertanahan.
Berita kedua tanggal 1 April 2022 dengan judul berita Kementan Meminta Bareskrim Polri untuk Menindaklanjuti dan Memproses Penyerobotan Tanah, Dilakukan Oknum di Desa Puspasari, Kecamatan Citeuerup, Kabupaten Bogor
Dari kedua berita tersebut wartawan Aspirasi Publik bersama utusan dari mabes polri, melakukan pengecekan lapangan dan mengkonfirmasikan beberapa masyarakat dan para pemilik tanah disekitar serta kepada aparat setempat juga pemerintah kabupaten bogor bahwasannya tanah tersebut bukan lagi milik Kementrian pertanian RI tanah tersebut sudah dikuasai oleh pemerintahan kabupaten Bogor berdasarkan PP No. 18 tahun 2021 tentang Hak pengelollaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan pendaptaran Tanah. Kementrian Pertanian R. I. sesuai keputusan tersebut diatas tidak memiliki lagi lahan tersebut. sebagai klarifikasi pemberitaan pertama dan kedua dan sebagai penetralisir berita tersebut (JSR Watimena)