Minggu, Februari 16, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaDaerahGMMB Meminta Gubernur Jabar Merekomendasi Kemendagri Agar Plt. Bupati Bekasi Menjadi Definitif

GMMB Meminta Gubernur Jabar Merekomendasi Kemendagri Agar Plt. Bupati Bekasi Menjadi Definitif

spot_img

Bekasi. aspirasipublik.com – Kabupaten Bekasi yang begitu heterogen sejatinya harus menjadi Daerah percontohan Karena merupakan Daerah counter-magneto ibu kota negara dengan jumlah penduduk kurang lebih tiga juta menurut hasil catatan Badan Statistik (BPS),  Polemik belum terlegitimasi Plt Bupati menjadi Bupati definitif dengan kekosongan 12 kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baik kepala Dinas maupun kepal Badan di lingkungan pemerintahan Daerah kabupaten Bekasi, kini terus menuai polemik baik dimasyarakat maupun dilingkungan pemerintahan itu sendiri.

Dengan belum adanya pengisian kekosongan jabatan Bupati yang saat ini hanya dijabat oleh seorang Plt (Pelaksana tugas) ini jelas menambah panjang penderitaan birokrasi, terutama dalam mengambil langkah-langkah kebijakan yang bersifat strategis, seperti pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD), pengisian kekosongan jabatan kepala dinas maupun kepala Badan, ini semua harus mendapat restu dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, Karen jabatan Plt Bupati tidak terlalu begitu berfungsi ketika pengambilan kebijakan yang bersifat strategis seperti dimaksud.

Penderitaan panjang tersebut terus bertambah dengan turunya surat dengan Nomor: 1527/OD.01/Pemotda

dengan prihal Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Wali Kota dan Wakil Wali kota karena berakhir masa jabatannya. Surat tersebut ditunjukan salah satunya kepada plt Bupati Bekasi.

Isi surat tersebut pada dasarnya untuk segera melakukan proses pemberhentian Bupati Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2017-2022 melalui proses rapat paripurna yang harus digelar oleh DPRD kabupaten Bekasi, cuma yang menjadi persoalan dan sedikit agak kurang pas, pada prihal surat pemberhentian Bupati, sementara pemerintah kabupaten Bekasi sampai detik ini belum ada Bupati artinya Bupati yang mendapatkan legitimate dari pemerintah pusat (Mendagri). walaupun pengusul itu pernah dilakukan oleh DPRD dalam rapat paripurna yang dituangkan dalam keputusan DPRD kabupaten Bekasi Nomor : Kep/15/172.2-DPRD/2021 dan pada faktanya saat ini usulan tersebut masih belum terealisasi.

Kami dari masyarakat kabupaten yang tergabung dalam Gerak Moral Masyarakat Bekasi (GMMB) berharap kepada DPRD khusunya para pimpinan DPRD agar segera melakukan konsultasi kepada pihak pemerintah pusat (Mendagri) agar lebih diperjelas pemberhentaian Bupati yaitu dengan mengeluarkan Surat Keputusan terkait pengangkat Plt. Bupati menjadi Bupati definitif agar disesuaikan dengan prihal : pemberhentian Bupati wakil Bupati, Wali kota wakil wali kota Cimahi serta Wali Kota Wakil wali kota Tasikmalaya Karen berakhir masa jabatannya.

Sekali lagi kami meminta kepada Gubernur Jawa Barat agar segera merekomendasikan kepada pemerintah pusat (Mendagri) untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt Bupati menjadi Bupati.” Ucap Ergat Bustomy pada Selasa (19/4/2022). 

ari persoalan-persoalan dimaksud jelas akan membawa dampak yang sangat signifikan, Karen kebijakan tidak bisa diambil tanpa legitimasi yang jelas, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Dan bagi DPRD kabupaten Bekasi hendaknya wajib mendorng hal tersebut mengingat dampak akan tersendatnya proses pembangunan di pelbagai sektor di kabupaten bekasi. Tandas “Ergat Bustomy ketua umum komite masyarakat peduli Indonesia” (kompi) yang tergabung dalam Gerakan Moral Masyarakat Bekasi. (Sg)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img