
Bekasi, aspirasipublik.com – Dua polemik terbesar dalam birokrasi pemerintahan Kabupaten Bekasi menjadi kendala sebuah kebijakan, di antaranya ada beberapa kekosongan jabatan di tingkat Kepala Dinas dan masih Plt Bupati Bekasi. Hal itu sudah berlangsung lama, tentunya ini pekerjaan rumah untuk pemerintahan kabupaten Bekasi.
Plt. Bupati Bekasi tidak bisa memberikan aturan sendiri untuk mengisi kekosongan jabatan eselon, melakukan rotasi mutasi harus mendapat ijin dari Mendagri.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus bisa melihat kondisi Kabupaten Bekasi saat ini, inikan demi kelangsungan kebaikan masyarakat Kabupaten Bekasi,” Ucap Nasep Iskandar selaku tokoh pemuda dan sekaligus pemerhati kebijakan publik daerah pada kamis (14/4) di kantor DPRD Kabupaten Bekasi.
Dengan Akan Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Bekasi, Pada 22 Mei 2022 dan akan diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Bersama ini kami juga kata Nasep yang akrab di sapa Bung Ken Arca, yang tergabung dalam Gerakan Moral Masyarakat Bekasi menyampaikan petisi permohonan kepada Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri dengan isi sebagai berikut :
PERTAMA
Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri untuk menetapakan terlebih dahulu Plt. Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi disisa waktu masa jabatan Plt. Bupati sebelum diisi oleh Penjabat (Pj) bupati.
KEDUA
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri menyelesaikan kekosongan jabatan eselon di lingkungan pemerintah kabupaten bekasi terlebih dahulu disisa waktu sebelum masa jabatan Plt. Bupati berakhir.
KETIGA
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri mengusulkan/menunjuk dan/atau menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Padahal kata Nasep di tambahkan, Saya juga bersama ketua lembaga lainnya seperti Gerakan
Masyarakat Indonesia, Sniper Indonesia, Benteng Bekasi, LSM KOMPI, Brigez, LSM Penjara, yang tergabung dalam Gerakan Moral Masyarakat Bekasi sudah bersurat kepada Mendagri pada 30 Maret 2022 dan Gubernur Jawa Barat dengan penyampaian yang sama.
Masih kata Nasep Iskandar, saya sebagai masyarakat ingin agar roda Pemerintahan Kabupaten Bekasi berjalan efektif, tentunya Pemprov Jabar bisa membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kemendagri untuk hal hal yang terjadi di Kabupaten Bekasi baik persoalan pengangkatan Plt Bupati menjadi Bupati maupun persoalan pengisian kekosongan jabatan eselon. Agar kedua persoalan tersebut menjadi solusi terbaik bagi pemerintahan kabupaten Bekasi, “Tandasnya. (sg)