Waykanan, aspirasipublik.com – ketua LSM Topan RI Sahrizal meminta Kejaksaan Negeri Waykanan untuk memeriksa Oknum kakam Kemu Rambat, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rehap PAUD Dharma Kartika dengan mengunakan Anggaran Dana Desa (DD) tahun angaran 2020-2021 di kampung Kemu Banjit kabupaten Waykanan.
Hal tersebut disampaikan ketua TOPAN – RI berdasarkan laporan Topan RI di Kajari waykanan belum lama ini.
“Iya kami meminta Kajari untuk memeriksa oknum kakam Kemu karena di duga dalam pelaksanaan rehab gedung PAUD yang belum lama di rehab namun kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan di beberapa bagian, meskipun oknum tersebut menurut pantaun anggotanya dilapangan sudah diperbaiki namun proses hukum harus segera ditegakkan,” ungkap Sahrizal di sekretariat Topan RI di Negeri Baru Selasa. 12/04/2022. Laporan sudah kami layangkan di Kejaksaan Negeri di Blambangan Umpu untuk itu LSM Topan RI berharap kepada kejaksaan negeri terkait untuk segera menindak lanjuti hal tersebut dimana dalam laporan tersebut diduga oknum kakam Kemu disinyalir merugikan negara terkait rahab gedung PAUD dengan besaran anggaran Rp. 182.462.000,- dan tahun anggaran 2021 untuk pemeliharaan PAUD/TK/TPA/TPK/,TPQ dan Madrasyah Non formal milik desa Sebesar Rp. 152.733.500,- dan yang tidak kalah penting juga kakam tersebut diduga menyelewengkan dana bantuan untuk karang taruna di Desa kemu dikerenakan semejak kakam tersebut terpilih mejadi kepala kampung belum ada sama sekali memberikan bantuan dalam bentuk apapun, pungkas Sahrizal. (Obe)