Bekasi, aspirasipublik.com – Ramainya persoalan di lingkup pemerintahan kabupaten Bekasi yang kian belum terpecahkan menuai berbagai kritik dari para tokoh tokoh dan elemen kelembagaan di kabupaten Bekasi.
Hendro Ketua LSM PENJARA mengatakan Sependapat dengan statement tegas yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP GMI pada tanggal 05 April 2022 bahwa Kab Bekasi masih mampu dan memiliki ASN ASN yang cukup kompeten untuk memimpin Kab Bekasi selama 2 tahun kedepan.
“Saya sebagai Ketua LSM PENJARA sekaligus masyarakat yang sangat peduli dan prihatin terhadap keadaan Bekasi saat ini sangat sependapat dan setuju dengan apa yang telah disampaikan oleh Ketua Umum DPP GMI yaitu bang H. Riden Bahrudin bahwa pasca selesainya plt bupati besok tanggal 22 Mei 2022 itu harus diteruskan oleh Penjabat (PJ) dari Asn Bekasi, karena Bekasi pun masih mampu dan memiliki ASN -ASN yang cukup kompeten untuk memimpin Bekasi.” Jelas Hendro Ketua LSM PENJARA.
Terlepas dari persoalan PJ nantinya, hari ini pun persoalan yang sangat menghambat roda organisasi pemerintahan di Bekasi masih belum kunjung usai yaitu Rotasi Mutasi. Hari ini Persoalan Bekasi terkesan di ombang ambing bagaikan bola panas antara pusat dan provinsi.
“Seharusnya hari ini peran pemerintah provinsi Jawa Barat lebih terlihat didepan memperjuangkan bekasi jika pak gubernur Jawa barat memiliki perhatian dan kepekaan khusus terhadap Bekasi. Lebih dari 10 OPD di Pemerintah Daerah Kab. Bekasi yang sampai saat ini masih belum di isi yang dimana berdampak besar pada roda organisasi pemerintahan.
Pak Gubernur seharusnya bisa mendorong Mendagri untuk segera memberikan izin terkait rotasi mutasi atau mendorong Mendagri untuk segera Mendefinitifkan Plt Bupati Kab.Bekasi walaupun dalam waktu yang singkat di sisa masa jabatanya agar permasalahan yang ada di lingkungan Pemerintahan Kab.Bekasi yang berdampak pada kelancaran roda organisasi Pemerintahan dan perencanaan pembangunan di Bekasi bisa terselesaikan dan tidak berlarut larut.” Tegas Hendro.
Tutup Hendro” Kami sebagai masyarakat Bekasi akan mengawal dan mendorong slalu demi kemajuan Bekasi dan kami akan ber konsolidasi dengan beberapa tokoh dan lembaga-lembaga lainnya yang ada di kabupaten Bekasi untuk bisa mengawal demi mempertahankan kehormatan dan kemajuan pembangunan di Kab. Bekasi.
Mengingat sekalipun kewenangan penunjukan Pj. Bupati Bekasi menjadi kewenangan Mendagri dan Pemprov Jabar namun ASN Kab Bekasi memiliki posisioning dan kesempatan yang sama mengingat aturan yang ada memang sangat memungkinkan, mengingat aturan kemungkinanya adalah apabila dari Mendagri maka Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri.
Pabila dari Gubernur maka Pejabat Tinggi Pratama Provinsi Namun apabila dari ASN Kabupaten Maka Pejabat Pratama Tertinggi di Kabupaten, Tegas JM. HENDRO. (sg)