Kamis, Februari 20, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalKementan Meminta Bareskrim Polri untuk Menindaklanjuti dan Memproses Penyerobotan Tanah, Dilakukan Oknum...

Kementan Meminta Bareskrim Polri untuk Menindaklanjuti dan Memproses Penyerobotan Tanah, Dilakukan Oknum di Desa Puspa Sari, Kecamatan Citeuerup, Kabupaten Bogor

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Kementan Meminta Bareskrim Polri Untuk Menindak Lanjuti dan Memproses Penyerobotan Tanah yang Dilakukan Oleh Oknum Di Desa Puspa Sari, Kecamatan Citeuerup, Kabupaten Bogor sehingga asset tanah bisa diselamatkan kembali.

Di dalam aturan undang undang Tindak pidana penyerobotan tanah oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap tanah milik orang lain dapat diartikan sebagai perbuatan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum, melawan hak, atau melanggar peraturan hukum yang berlaku. Kasus penyerobotan tanah merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan hak para pemilik lahan sebenarnya. 

Aturan untuk masalah ini tercantum dalam pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua. Menurut KUHP Buku II Bab XXV, pelaku dapat dituntut jika melakukan hal ini serta bisa mendapatkan hukum pidana maksimal selama empat tahun.

Pasal 385 dalam KUHP menyebutkan bahwa kejahatan ini termasuk bentuk kejahatan Stellionnaat.

Stellionnaat adalah aksi penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain.

keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja, seperti; – menjual; – menyewakan; – menukarkan; – menggadaikan; menjadikan sebagai tanggungan utang; – menggunakan lahan atau properti orang lain Hal itu dimaksudkan untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah.

Pasal 385 KUHP menjadi dasar hukum yang pelaku penyerobotan tanah.

Namun, berbeda jika tindakan yang dilakukan menguasai saja tanpa menjual, menukarkan, dan menggadaikan tanah.

Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana “penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.” Selain Pasal 385 KUHP, tindak kejahatan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2 dan 6. Perpu tersebut juga menuliskan bahwa seseorang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak pemilik tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana ataupun pendata untuk menjerat pelaku.

Dalam kasus ini, unsur yang harus dipenuhi adalah adanya bukti bahwa pelaku menjual atau menukarkan tanah bukan miliknya ke pihak lain.

 Terkait dengan pelaporan penyerobotan Lahan milik Kementrian Pertanian R. I.  di desa Puspa Sari, Kecamatan Citeuerup, kabupaten Bogor, Mabes Polri akan segera turun lapangan bersama Tim. (MDF Watimena)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img