Bogor, aspirasipublik.com – Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat, merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu digali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
![](https://www.aspirasipublik.com/wp-content/uploads/2022/03/Jajaran-Koramil-0621-17-Nanggung-Adakan-Pelatihan-Linmas-Desa-Pangkal-Jaya-2.jpg)
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Untuk meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas sebagai linmas, pada hari Selasa, tanggal 8/3/2022. Tim Linmas Desa Pangkal Jaya, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor mendapat pelatihan dari jajaran koramil 0621 -17 nanggung.
Adapun dalam pelaksanaan pelatihan tersebut di dukung penuh oleh Kades Pangkal Jaya Taupik Sumarna, SE.
Dengan diadakannya pelatihan linmas sebulan dua kali, bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai linmas atau satgas di wilayah desa pangkal jaya. (Surya)