
Bogor, aspirasipublik.com – Lahan milik Kementria Pertanian R. I. di desa Puspa Sari, Kecamatan Citeuerup, kabupaten Bogor plang papan namanya dicabut oleh orang – orang yang tidak bertanggungjawab dan menurut informasi tanah tersebut ada yang sudah disertifikatkan oleh para oknum mafia pertanahan padahal sudah jelas bukti kepemilikannya adalah milik Kementrian Pertanian R. I. sesuai keputusan gubernur jawa barat tanggal 22-10-1986 No 593.321/ SK.528/1986 gambar situasi no 1166/1995 dengan luas tanah 34.775 M2.
Semoga dalam waktu dekat sudah diturunkan Tim dari beserta instansi terkait untuk menindak lanjuti laporan tersebut guna mengungkap kasus para mafia tanah yang bergentayangan yang meresahkan masyarakat di kabupaten Bogor .
Di dalam aturan undang undang Tindak pidana penyerobotan tanah oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap tanah milik orang lain dapat diartikan sebagai perbuatan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum, melawan hak, atau melanggar peraturan hukum yang berlaku.
Karena itu, perbuatan tersebut dapat digugat menurut hukum perdata ataupun dituntut menurut hukum pidana. Adapun pasal – pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkenaan dengan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah yaitu pasal 385 KUHP, tentang kejahatan penipuan. Pasal 385 KUHP berbunyi; diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Di samping KUHP pengaturan tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 2 dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. (JSRW)