
Bekasi, aspirasipublik.com – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) MPC Kabupaten Bekasi melakukan pendampingan hukum atas kasus pemukulan terhadap Ranting PP Harjamekar, PAC PP Cikarang Utara, Nasah yang diduga dilakukan oleh Edi Portal, terjadi pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB kemarin
Ketua BPPH PP MPC Kabupaten Bekasi Ujang Suryadi, SH., MH, didampingi, Sekertaris Meryanto, SH, Wakil Ketua Rudi Purnawan, SH dan Arsusban Efendi, SH langsung mendatangi Polsek Cikarang untuk pendampingan saksi mata pada saat kejadian pemukulan.
Ujang Suryadi mengatakan, bahwa pendampingan yang dilakukan BPPH PP MPC Kabupaten Bekasi terhadap kasus pemukulan anggota PP yang dilakukan terlapor sudah sampai tahap dimintai keterangan para saksi mata oleh pihak Kepolisian Polsek Cikarang.
“Pendampingan kami saat ini sudah sampai dimintai keterangan para saksi mata yang melihat saat kejadian,” kata dia, saat ditemui di Polsek Cikarang usai melakukan pendampingan, Sabtu (5/3/2022).
Ujang berharap agar Polsek Cikarang bisa menindaklanjuti laporan BPPH dengan segera mengamankan terlapor. Pasalnya, pemukulan yang dilakukan terlapor sudah jelas masuk dalam pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Kami meminta agar pihak Kepolisian (Polsek Cikarang) untuk bisa menindaklanjuti laporan kami untuk segera mengamankan terlapor Edi Portal, sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.
Ujang menghimbau kepada seluruh anggota PP baik Ranting, PAC dan MPC agar bisa menahan diri jangan bertindak apapun, selama pendampingan BPPH selesai sampai pihak berwajib menindaklanjuti laporan dan mengamankan terlapor yang mana saat ini masih dalam tahap dimintai keterangan para saksi.
“Saya yakin pihak kepolisian bisa segera bertindak agar terlapor bisa diamankan, saya juga menghimbau kepada seluruh anggota PP agar bisa menahan diri dan kami serahkan perkara ini ke pihak penegak hukum dalam hal ini Polsek Cikarang,” tandasnya. (sg)