
Bekasi, aspirasipublik.com – Kegiatan proyek menara tower BTS yang berlokasi di Kp Pule, Rt 003 /002 Desa Karangsetia, kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi dikerjakan oleh PT. Jaya Enginnering Technology rekanan dari PT Tower Bersama Group. Diduga belum mengatongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak yang berwenang. Hal tersebut sangatlah patut di pertanyakan tentang kebenarannya oleh pihak terkait ketika membangun proyek tower tersebut.
Menurut Saidi Asgar ketua BPD Karangsetia yang akrab di sapa Ubay mengatakan, Seharusnya sebelum pengerjaan proyek tersebut di mulai haruslah menempuh segala perizinan dari dinas terkait seperti yang ada di peraturan pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri).
“Di anggap belum jelas tentang Izin IMB nya, makanya saya bersurat atas nama lembaga BPD kepada pihak pemerintahan Desa Karangsetia dan Pihak Camat Karang Bahagia seperti apa upaya pemerintah tersebut dalam mengambil sikap. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan tentang perihal tersebut.”
Ada informasi, masih kata Saidi kepala desa Karangsetia sudah melayangkan surat kepada perusahaan tersebut, namun belum ada respon dari pihak perusahaan pembuat tower. Kata Saidi
Hari ini selasa 1 maret 2022 saya melayangkan surat langsung ke Diskominfo Kabupaten Bekasi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, saya berharap Dinas terkait dapat merespon surat BPD tersebut.” Tuturnya
Di tempat kegiatan pembangunan menara tower, seorang pelaksana kerja Angga mengatakan ketika di konfirmasi awak media terkait dengan perizinan IMB, dirinya menjawab dengan singkat bahwa apabila bangunan ini tidak ada IMB, maka siap di kenakan sanksi denda pajak, “Saya sebatas kerja di sini, kita siap aja.” Ujarnya.
Hasil pantauan awak media di lapangan, bahwa pekerja tidak memakai alat kelengkapan pelindung diri secara safety K3. (s)