Bekasi, aspirasipublik.com – Tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan Raya Serang Baru -Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dengan menggunakan senjata tajam yang sempat viral di media sosial
Sebelumnya aksi tawuran tersebut sudah terjadi pada tanggal 15 Pebruari 2022, antara SMK Citra Mutiara dan Sekolah Almanar, karena merasa di anggap SMK Citra Mutiara kalah, tidak puas akhirnya mereka mengundang teman temannya dan melakukan tawuran kembali pada tanggal 16 Pebruari 2022 tersebut di lokasi jalan Warung belut, Serang Baru Antara SMK Citra Mutiara dan Sekolah Almanar yang akhirnya viral di media massa.
Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 13. 00. wib Unit opsnal Reskrim Polsek Serang baru
Pimp Kapolsek dan Kanit Reskrim Ipda Agus S telah Mengamankan terduga tawuran pelajar yg melibatkan sekolahan SMK citra mutiara dengan sekolahan ALMANAR di wilayah serang baru yg video nya viral di medsos.
Hasil penyidikan dari pihak kepolisian Kami menetapkan 11 orang tersangka dan menghadirkan 2 orang dalam proses konferensi pers tersebut karena di anggap telah cukup umur, sementara lainya masih di bawah umur.”Ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan dalam keterangan persnya di mapolres Metro Bekasi pada Rabu (23/2)
11 orang pelaku tersebut di antaranya termasuk barang bukti yang di amankan
1. AR, 19 Th (bawa celuri kecil)
2. AH, 18 Th (bawa gobang/pedang)
ANAK-ANAK
1. HM, 16 Th (bawa celurit besar)
2. AR, 17 Th (bawa celurit)
3. MER, 16 Th (bawa celurit kecil)
4. ABA, 17 Th (bawa stik golf)
5. DF 17 Th (bawa gobang/pedang)
6. DFS 17 th (bawa celurit)
7. DAK, 16 Th (bawa celurit)
8. SH, 16 Th (bawa samurai)
9. SK, 15 Th (bawa celurit)
Adapun atas kejadian tawuran tersebut, pasal yang di sangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 : “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” (sg)