Bekasi, aspirasipublik.com – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar telah di segel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan langsung memanggil pihak-pihak agar membuka tabir siapa dibalik tokoh intelektual pengrusak lingkungan di bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Saat ini masih pendalaman pulbaket pak, kita sudah lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi kepada saksi-saksi dan pemeriksaan ahli,” Kata Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Antonius Sardjanto Setyo Nugrojo
Dirinya mengatakan dengan adanya pengrusakan tersebut pihaknya menyimpulkan pengrusakan yang terjadi TPS Liar dikabupaten Bekasi tersebut telah melanggar UUPPLH yang berbunyi bahwa tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung
atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, (Pasal 1 angka 14 UUPPLH).
“Dengan sengaja melakuan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,” Ungkapnya Pihaknya juga menyebutkan ada beberapa saksi, Saksi dari DLH, Ketua RT, Ketua RW, pelapor, dan pemilik tanah, tetapi ketika ditanyai mengenai siapa pemilik tanahnya pihaknya menjawab, “Masih dalam pendalaman pak,” Tutupnya. (sg)