
Jakarta, aspirasipublik.com – Tim Forum Lestari Indonesia (FLI) berhasil menemukan adanya tempat pengolahan limbah oli bekas di Jl. Buaran 1 kawasan Industri Pulogadung, Kec. Cakung, Jakarta Timur.
Penemuan ini ditengarai dari adanya laporanĀ masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya. Menurut informasi yang didapatkan oleh FLI bahwa kegiatan pengolahan oli bekas tersebut berpotensi mencemari lingkungan hidup, merugikan negara dan juga terkait wajib pajak.

Tim FLI langsung turun lapangan memastikan bahwa kegiatan pengolahan oli bekas tersebut tak berizin atau ilegal.
“Kegiatan pengolahan limbah oli bekas ini sangat merugikan negara dan juga mencemari lingkungan hidup bahkan mencemari udara karena adanya proses memasak oli bekas tersebut, dan tidak dipasang plang perusahaan maupun izin dan tidak ada simbol limbah B3 dalam aktivitasnya” ujar Abdul Manap selaku Koordinator Divisi Pencemaran Limbah FLI, Sabtu, 12/02/2022.
Ia menambahkan bahwa tidak ada itikad baik dari industri pengolahan limbah oli bekas ini. Ketika tim FLI datang pintu gerbang dalam keadaan terkunci atau digembok. Padahal di dalamnya ada orang yang jaga maupun karyawan.
Sangat mengecam keras industri pengolahan limbah oli bekas tak berizin atau liar. Kami dari FLI akan segera membuat laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menindaklanjuti aktivitas pengolahan oli bekas tidak berizin tersebut, tutup Abdul Manap. (Red)