Bekasi, aspirasipublik.com – Awak media AP, mengikuti jalannya sidang lanjutan Putusan Sidang No.1351/Pid.B/2016/ PN. Bekasi, dalam hal ini, Kuasa Hukum Moch. Yunus, Drs. Edy Kustantono, SH.MH. memberikan keterangan kepada Awak media, menegaskan,
Bahwa saksi III H. Moch. Yunus bersaksi dibawah sumpah di hadapan yang mulia Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara 1351/Pid.B/2016/PN. Bekasi tanggal 20 Des 2016 pada hal. 8 mengatakan: Bahwa saksi dengan terdakwa hidup serumah tanpa ikatan perkawinan, kami suka sama suka, sebab saksi dengan terdakwa tidak pernah melaksanakan acara pernikahan secara resmi (seperti pernikahan yang biasa dilakukan oleh umat muslim).
Bahwa pada halaman 15 (dalam putusan) ditulis,
-Perbuatan terdakwa meresahkan saksi Mita dan kedua anak balitanya serta Dara.
-Perbuatan tersebut seharusnya diselesaikan dengan saksi H. Moch. Yunus bukan kepada anak-anak dari saksi H. Moch. Yunus.
Bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Bandung melalui suratnya No.W.11.U/4666/PS.05/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sehubungan ada Penasehat Hukum Sdr. Denny Sadikin, S.H., menanyakan ada perbedaan bunyi redaksi putusan PN Bekasi 1351/Pid.B/2016/PN.Bekasi yang dimiliki oleh H. Mochammad Yunus yang dijadikan bukti T-1 dalam perkara peceraian di Pengadilan Agama Cikarang dalam perkara no.1633/Pdt.G/2018/PA. Cikarang dengan yang dimiliki oleh Sdr. Denny Sadikin, S.H., berbeda bunyi redaksinya pada hal.8 dan hal.15.
Maka Ketua PN Bekasi memberikan Klarifikasi/Jawaban atas perbedaan dimaksud dengan surat no.W.11.U5/6521/HN.05.03/XI/2021 tanggal 17 Nov 2021 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang isi Klarifikasinya sebagai berikut:
-Setelah dilakukan pengecekan/Croschek arsip direktori putusan dan dikumen lainnya serta keterangan majlis yang bersangkutan yang BENAR adalah sebagai berikut:
Halaman 8 tertulis:
Saksi III H. Moch. Yunus
-Bahwa saksi adalah suami terdakwa yang dinikahi tahun 2011 dan tinggal satu rumah dengan saksi Mita, saksi Dara serta anak-anak dari saksi Mita (anak-anak dan cucu saksi) di Jl. Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi.
-Bahwa rumah tersebut dibeli saksi sesudah menikah dengan terdakwa tahun 2012.
Halaman 15 tertulis:
Hal-hal yang memberatkan:
-Perbuatan terdakwa meresahkan saksi Mita…dst
-Perbuatan tersebut seharusnya diselesaikan dengan saksi H.Moch.Yunus selaku suami bukan kepada anak-anaknya.
Bahwa perubahan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua PN Bekasi dengan menyebut telah meminta keterangan dari Majlis Hakim yang bersangkutan dan dikatakan yang benar adalah yang ditulis oleh Ketua PN Bekasi disebut diatas adalah keterangan “BOHONG” dan menyinggung perasaan saksi Moch. Yunus, karena saksi III Moch. Yunus pada kesaksiannya dimuka sidang tidak mengucapkan kata itu.
Bahwa saksi Moch. Yunus tidak pernah menikah dengan Tutiek Ratnawaty, maka dalam kesaksian dibawah sumpah, mengatakan hidup serumah tanpa ikatan perkawinan. Tetapi kenapa justru Ketua PN Bekasi mengatakan Saksi sebagai suami terdakwa???. Oleh karena itu, kenapa kami katakan keterangan Ketua PN Bekasi “BOHONG”, karena kami langsung bertemu dengan Ketua Majlis Bapak Suwarsa Hidayat, SH.M.Hum menanyakan kebenaran tentang ucapan Ketua PN Bekasi sebagaimana tertulis dalam surat No.W.11.U5/6521/HN.05.03/XI/2021 tanggal 17 November 2021, tentang bunyi Klarifikasi dimaksud, beliaunya justru sebaliknya negur kami, bahwa kami sebagai Advokat dikatakan oleh beliau, punya titel Sarjana Hukum, Magister, Hukum semestinya tau, mengerti, paham bahwa Majlis Hakim hanya memeriksa, mengadili dan memutus perkara, tidak ada urusan dengan tulis menulis putusan.
Tanyakan saja pada Panitera, ucapan Ketua Majlis Bp. Suwarsa, SH.M.Hum juga didengar oleh staf kantor kami Sdr. Hadi dan Sdr. Amir.
Keberatan dan penolakan keras atas klarifikasi ketua PN Bekasi seperti ditulis diatas, yang intinya menyatakan, menerangkan bahwa H. Moch. Yunus adalah suami terdakwa Tutiek Ratnawaty adalah klarifikasi, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dimuka hukum.
Justru menyesatkan, karena yang mengucapkan kesaksian adalah Tn. H. Mochammad Yunus, kenapa Ketua PN Bekasi yang melakukan klarifikasi tanpa menghadirkan/konfirmasi langsung kepada H. Moch. Yunus???
Ini yang menjadi persoalan hukum sangat serius, ada apa, kenapa, untuk apa, dan untuk siapa klarifikasi itu diberikan, karena Tn. Moch. Yunus TIDAK PERNAH MENIKAH DENGAN TUTIEK RATNAWATY, maka dalam kesaksian diucapkan dibawah sumpah didepan yang mulia Majlis
Hakim, saksi III Moch. Yunus mengatakan,”Hidup Serumah Tanpa Ikatan Perkawinan”.
Kenapa justru Ketua PN Bekasi tanpa HAK mengubah ucapan saksi Moch. Yunus menjadi sebagai SUAMI TERDAKWA??? Ada apa, untuk apa, ada kepentingan apa, ucapan saksi Moch. Yunus diubah???. KAMI PROTES KERAS. Pada amar putusan 1 sangat jelas ditulis, menyatakan terdakwa TUTIEK RATNAWATY HM. YUNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana,” Tanpa Hak Menghancurkan dan merusak Barang Barang Lain”.
Bahwa barang dimaksud adalah barang milik saksi Moch.Yunus, dan dalam amar putusan, jelas tidak ditulis barang milik Suami terdakwa, melainkan ditulis barang orang lain.
Bahwa H.Moch.Yunus adalah pemegang KTP el.NIK.3578212407660001 alamat Bukit Mas Mediterania RT04/07 Dukuh Pakis, Kec.Dukuh Pakis, Surabaya dan H. Moch. Yunus mempunyai istri sah bernama Hj. Zaenab Nahdi sesuai Kutipan Akta Nikah no.406/55/VIII/2005 dari KUA Pasar Kliwon Surakarta tanggal 17 Agustus 2005.
Bahwa Kutipan Akta Nikah No.127/78/II/2012 tanggal 09 November 2011 yang diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi bahwa Tutiek Ratnawaty adalah istri Moch. Yunus adalah “Kutipan Akta Nikah PALSU”. Dalam Kutipan Akta Nikah No.127/78/II/2012 bisa dilihat identitas H. Mochammad Yunus tidak sesuai dengan KTP-el milik H. Moch. Yunus.
Dalam Kutipan Akta Nikah No.127/78/II/2012 H. Moch. Yunus ditulis lahir di Jakarta, padahal H. Moch. Yunus lahir di Surabaya. Status Moch. Yunus sebelum menikah ditulis DUDA. Padahal Moch. Yunus beristri sah, bernama Hj. Zaenab Nahdi alamat tinggal Moch. Yunus di Bukit Mas Mediterania RT04/07 Dukuh Pakis, Kec. Dukuh Pakis, Surabaya. Kutipan Akta Nikah No.127/78/II/2012 dutulis tinggal Moch. Yunus di Jl. Raya Soreang, Ini Fakta dan Bukti Kutipan Akta Nikah No.127/78/II/2012 adalalah “PALSU”.
Seiring dengan keterangan disebut diatas Tutiek Ratnawaty dilaporkan oleh H. Mochamad Yunus di Polda Jabar sesuai laporan Polisi No. LPB/1378/XII/2020/Jabar tanggal 31 Desember 2020.
Dalam penyelidikan dan penyelidikan, Tutiek Ratnawaty, sudah menjadi tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Menyuruh, memasukan keterangan palsu ke dalam Suatu Akta Otentik (Akta Nikah no.127/78/II/2012). Sesuai SP2HP NO.B/1205/XII/2012 Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2021, Tutiek Ratnawaty status sudah meningkat menjadi TERDAKWA dan Sidang Perdana sudah dimulai di Pengadilan Bale Endah Bandung tanggal 19 Januari 2022.
Maka Ketua PN Bekasi harus bertanggung jawab dimuka hukum, atas perbuatannya tanpa hak mengubah kalimat yang diucapkan Saksi Moch. Yunus dimuka sidang dibawah sumpah dari ucapan Hidup Serumah dengan terdakwa tanpa ikatan Perkawinan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi diubah menjadi “Saksi” adalah suami terdakwa.
Hal demikian sama halnya Perbuatan yang dilakukan oleh Ketua PN Bekasi mengubah kalimat yang diucapkan H. Mochamad Yunus dibawah sumpah dimuka sidang. Tidak dihargai sama sekali Makna sumpah itu sendiri. Yang diucapkan dimuka sidang dan bersumpah dibawah Al’Qur’an untuk meminta Ridho Alloh SWT bahwa yang diucapkan, adalah yang BENAR.
Disinilah keberatan dan protes berat kami, kenapa sedemikian mudah dan sangat sederhana ucapan kesaksian dihadapan yang mulia Majlis Hakim dan bersumpah di hadapan Alloh SWT diubah oleh Ketua PN Bekasi justru ” MENYESATKAN”.
Ini bukan persoalan yang sederhana, melainkan sangat prinsip dan fundamental karena terkait dengan kalimat yang diucapkan dimuka sidang terhormat dan sumpah dihadapan Alloh SWT diabaikan sama sekali oleh Ketua PN Bekasi.
Harus dipertanggung jawabkan dimuka hukum atas peristiwa Hukum yang langka ini. Ucapan saksi diubah tanpa sepengetahuan saksi itu sendiri. Tandasnya (AK)