
Keterangan: Sinergi BPK dengan Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo
Jakarta, aspirasipublik.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar audiensi dengan Kapolri Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.Si, Dalam kesempatan itu BPK sekaligus menyerahkan sertifikasi profesi Certified State Finance Auditor (CSFA) kepada Kapolri.
Audiensi antara BPK dan Kapolri ini digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022). Dalam kesempatan ini, Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.Si menekankan soal pentingnya pemberian sertifikat CSFA untuk para perwira menengah dan perwira pertama di Polri. Menurutnya, anggota kepolisian saat ini membutuhkan kemampuan untuk melakukan audit dalam menangani suatu perkara yang menyangkut permasalahan kerugian negara ataupun kerugian daerah.
Karena itu, Kapolri menginginkan adanya kegiatan supervisi antara Polri dan BPK terkait dengan menggelar pelatihan untuk meningkatkan kemampuan auditor dari personel kepolisian.
Untuk itu, Kapolri meminta BPK menyelenggarakan pelatihan terkait kemampuan audit kepada para personel Polri. Maka, lanjut Kapolri, seluruh jajaran Korps Bhayangkara nantinya bisa mengidentifikasi sejak dini dalam proses penegakan hukum.
“Kita penting sekali memahami bagaimana cara kita bisa mengaudit, dengan begitu kita bisa memberikan warning untuk ke dalamnya,” ungkap Kapolri .
Pihak BPK dalam audiensi ini juga memberikan sertifikat profesi Certified State Finance Auditor (CSFA) kepada Kapolri. Sertifikat CSFA ini merupakan sertifikat profesi bagi para pemeriksa keuangan negara, sehingga profesionalisme para pemeriksa keuangan negara ditandai dengan pemberian sertifikat profesi pemeriksa keuangan negara.
“Kedatangan kami ke sini ingin menyerahkan sertifikat CSFA kepada Bapak Kapolri,” kata Wakil Ketua BPK, Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA., CSFA., CPA., CFrA., QGIA..
Wakil Ketua BPK RI menuturkan tujuan dari sertifikasi profesi CSFA adalah menjaga dan meningkatkan kompetensi seorang pemeriksa keuangan negara serta menjadi persyaratan untuk menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Negara, yang meliputi pemeriksaan Laporan Keuangan (LK), pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Sementara itu Ketua Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) dan Guru besar di IPDN Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA., CIPM., CA., CPA., CSFA., CfrA mengatakan, sertifikat CSFA ini adalah tindak lanjut UU ASN agar pemeriksa keuangan negara memiliki sertifikat.
“Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, terutama APH, KPK harus ada penyamaan persepsi dengan BPK. Ke depan diharapkan kita punya persamaan persepsi bagaimana BPK melakukan pemeriksaan, khususnya Irwasum terkait dengan audit,” ungkap Prof. Dr. Bahrullah Akbar. (Oberlian Sinaga & JSRW)