Jakarta, aspirasipublik.com – Setelah mendengar fakta kesaksian Saksi Kunci Mantan IT Waluyo Hanjarwadi jika bukan dirinya pencipta logo Hamera Laboratorium, sebagaimana klaim Termohon (Tergugat), pada sidang minggu lalu, lanjutan sidang gugatan hak cipta atas logo Hamera laboratorium No. 62/Pdt.Sus HKI/Cipta di PN Niaga Jakarta Pusat, Selasa (21/12), menghadirkan saksi ahli dari pihak Pemohon (Penggugat). Asti Wasiska, SH, MH. Dosen Ilmu Hukum, Wakil Dekan Universitas Ibnu Coldun, Jakarta, dan konsultan Haki.
Sesuai kopetensi keilmuan, Saksi ahli menyatakan Hak Cipta adalah hak yang melekat pada pencipta atas karya ciptanya berdasarakan prinsip deklaratif dan dilindungi oleh negara.
“Sebagaimana bunyi undang undang terbaru tahun 2014 Hak Cipta merupakan hak yang melekat pada pencipta atas karya ciptanya sejak ciptaan itu ada atau terwujud. Bukan yang masih dalam ide atau angan. Seperti karya cipta lagu, gambar, motif, diagram, sketsa, logo, termasuk unsur unsur warna dan bentuk huruf indah,’’ papar Ahli dalam keterangannya di ruang sidang Oemar Senoadji 2, PN Niaga Jakarta Pusat.
Sebagai Pencipta, lanjut Ahli, Pencipta berhak atas Hak Ekonomi dan Hak Moral seumur hidup bahkan bisa diwariskan. Berdasarkan perlindungan undang-undang atas hak Ekonomi, pencipta berhak mendapat azas manfaat dan keuntungan secara komersial atau royalty semur hidup.
“Ini hebatnya Hak Cipta perlindungannya seumur hidup dan dapat diwariskan. Bahkan sampai 70 tahun setelah meninggal. Sedangkan untuk Hak Moral, Pencipta berhak dicantumkan labelnya sebagi pencipta, serta wajib mendapat ijin dan persetujuan pencipta untuk segala penggunaan oleh pihak lain,’’ jelas Ahli dalam keterangannya.
Pertanyaan kuasa hukum pemohon, apabila ada pihak lain yang menggunakan tanpa ijin dan persetujuan pencipta, terlebih mendaftarkan karya cipta orang lain pada pencatatan negara, apakah perbuatan terkategori melawan hukum?
“Jelas sebagaimana bunyi pasal perlindungan atas Hak Cipta, kecuali diperjanjikan lain, disertai bukti bukti tentunya, itu adalah perbuatan melawan hukum. Seperti diketahui merek menggunakan azas first to file. Artinya siapa saja yang pertama kali mendaftarkan merek melalui pencatatan negara di HKI Kementerin Hukum dan Ham, berhak atas merek tersebut. Akan tetapi jika kemudian muncul pencipta aslinya, tentu bisa menggugurkan klaim merek tersebut,’’ jelas ahli.
Keterangan Ahli menuai respon kuasa hukum Tergugat dengan pertanyaan, apakah itu juga berlaku atas karya cipta yang tidak lagi digunakan? “Tentu saja Ya,” Jawab ahli. Kembali kuasa hukum termohon bertanya. Bisa ahli terangkan? “Jelas bagi siapapun yang sedang, telah atau pernah menggunakan karya cipta orang lain tanpa ijin atau kesepakatan dan persetujuan Si Pencipta, sesuai azas manfaat merupakan perbuatan melawan hukum,’’pungkas Ahli.
Sidang di lantai 3 Gedung PN Pusat itu dimulai pukul 14:30 WIB dan baru berakhir pukul 16:30 WIB. Selanjutnya sidang akan Kembali digelar pada 4 Desember 2022 dengan menghadirkan Saksi Fakta dan saksi Ahli dari Termohon (Tergugat). (Patrick)