
Bekasi, aspirasipublik.com – Terkait berita Viral dan Spanduk serta Vidio Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) di Medsos yang bertuliskan diduga Korupsi dan Gratifikasi Jual Beli Jabatan kepada Delapan Orang diantaranya adalah salah Satu Tokoh Masyarakat dan Dua Orang Anggota Dewan serta Lima Orang Pejabat Kabupaten Bekasi, bahwa Presidium Kabupaten Bekasi Utara telah menuliskan di Spanduk Delapan orang Nama – nama tersebut yaitu:
1.AMIN FAUZI. CS
2.NYUMARNO (Anggot Dewan)
3.HELMY (Anggot Dewan)
4.IMAN NUGRAHA (Pejabat)
5.H. ABDILLAH (Pejabat)
6 HENDRI LICOLN (Pejabat)
7.H. JUANDI (Pejabat)
8.HERMAN HANAFI (Pejabat).
Dari Delapan orang tersebut di antaranya adalah Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi, H. Amin Fauzi CS yang di tulis oleh Presidium Kabupaten Bekasi Utara di Spanduk / Baleho.
Berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/6491/IX/2021/SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 24 Desember 2021 bahwa Kuasa Hukum H. Amin Fauzi SH, M.Si telah melaporkan dugaan Pencemaran nama baik H.Amin Fauzi ke Polda Metro Jaya atas perbuatan Presidium Kabupaten Bekasi Utara yang menulis nama H.Amin Fauzi CS di Baleho / Spanduk.
Suranto, SE, SH selaku Kuasa Hukum H. Muhamad Amin Fauzi mengatakan, bahwa pada Hari Jumat Tanggal 24 Desember 2021 melaporkan dugaan tindak Pidana Pencemaran nama baik dan Pasal 311 KHUP (Fitnah), bahwa Klain kami tidak pernah tau menau tetang adanya Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan yang ada di Kabupaten Bekasi, namun dasarnya Klain kami dituduhkan seperti itu, namun Klain kami tidak tau menahu dengan adanya Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, maka dari itu kami membuka laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak Pidana Pencemaran Nama baik dan Fitnah,” kata Suranto.
Aziz Siswanto,SH menjelaskan, bahwa kami Tim Kuasa Hukum H.Amin Fauzi telah melaporkan beberapa oknum-oknum yang diduga dengan sengaja dan sadar diri telah melakukan dugaan tindak Pidana sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KHUP, di mana Klain kami H. Amin Fauzi merasa nama baik nya dicemarkan dengan fitnah – fitnah yang kami anggap bahwa sangat kejam dan sangat keji atas perilaku – perilaku oknum – oknum yang mengatasnamakan dirinya adalah Presidium Kabupaten Bekasi Utara,” jelas Azis Siswanto.
Dalam pemberitaan di media online suarasiliwangi.com di langsir bahwa kedatangan jajaran Pengurus PKBU ke Gedung KPK, PKBU seakan mempertegas keberadaannya siap membuktikan ucapan tidak hanya sekedar penyebar fitnah, maka Samsuri selaku Ketua Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) dalam orasinya di depan Gedung KPK mengatakan, bahwa kedatangan PKBU ke Kantor KPK adalah untuk mendukung Plt. Bupati Bekasi dalam memberantas Korupsi dan Gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” kata Samsuri.
“Kami meminta kepada Pimpinan KPK untuk segera menurunkan Tim guna melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait dugaan Gratifikasi Jual Beli Jabatan di Kabupaten Bekasi,” paparnya.
Satiri selaku Wakil Ketua PKBU menyerukan orasinya di depan Gedung KPK, agar Kasus Toilet Sultan segera di lakukan Penyidikan dan Penyelidikan terhadap para pelakunya,” tegas Satiri.
Dengan terjadinya perseteruan antara Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) yang diduga melawan Kuasa Hukum / Loyer H. Amin Fauzi ini masih dalam proses ranah Hukum. (sg)