
Bekasi, aspirasipublik.com – Viralnya nama salah satu lembaga Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) yang sudah membuat sensasi yang beraksi di KPK pada 8/12/2021 dengan membentangkan spanduk bertuliskan ada Dugaan Prektek Jual Beli Jabatan di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi yang dituduhkan pada 8 orang pejabat, 6 ASN, 1 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan satu tokoh masyarakat yang bernama *H. Amin Fauzi Cs* Yang notabanenya buka ASN atau anggota dewan.
Kembali sorotan dan kritik tajam di lontarkan Darsum Guntur Ketua Eksekutif Ormas Gemantara Raya Kabupaten Bekasi kepada PKBU.
Darsum Guntur mengatakan, Saya mengecam atas tuduhan yang di tujukan kepada 8 orang tersebut, oleh 4 orang Oknum yang mengatasnamakan Presidium Kabupaten Bekasi Utara, (PKBU) dan ini sudah mencederai Hak Asasi Manusia dan Fitnah besar dan pencemaran nama baik, serta pembunuhan karakter yang dilakukan oleh para oknum PKBU,” ucap Darsum Selasa 21/12/2021.
Di katakan Darsum, opini ini akan menjadi preseden buruk bagi Masyarakat Kabupaten Bekasi, Tuduhan yang belum tentu terbukti ini sangat merugikan pada orang yang dituduh baik pada dirinya, keluarganya maupun kerabatnya
” Menurut saya ini pembodohan yang di giring lewat opini untuk disuguhkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
Sekali lagi saya mengecam tindakan yang di lakukan oknum PKBU, dan dari penelusuran tim Investigasi kami dari Gemantara bahwa Lembaga atau organisasi PKBU tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Bekasi alias bodong, dan ini harus ditertibkan, kata Darsum Guntur.
” Saya Ketua Eksekutif Gemantara Raya mengecam tindakan oknum PKBU, penegak hukum segera proses dan tangkap oknum yang sudah membuat resah dan gaduh di Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (red)