
Bogor, aspirasipublik.com – Kepala Desa (Kades) Cibeber 1, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Susiawanti diduga anti wartawan saat didekati untuk ditanya soal anggaran pembangunan betonisasi di Kampung Gunung Tangkil wetan, Desa Cibeber 1. Pada Jumat (10/12/2021).
Kades Susi mengatakan, sudah memberikan hak jawab ke wartawan sejak tadi saat dikunjungi oleh yang lain.
“Enggak ah udah tadi mah” kata Susi.
Ditempat yang sama salah seorang staf Desa Cibeber 1 Rahman menjelaskan, pembangunan betonisasi di 2 Rw dan satu Kampung tersebut menggunakan program Satu Milyar Satu Desa (Samisade) Tahap ke 2.
“Untuk Panjang 402 Meter, Lebar 2,7 Meter, Volume Tinggi 15 Centi Meter. Kalau anggaran saya kurang tahu setahu saya ini program Samisade dua titik dengan Hegar sari 2, 541 Meter,” jelasnya.
Perlu diketahui, Informasi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah adalah wajib bagi pemangku kebijakan sebagai pengguna anggaran. Untuk itu, menjadi wajar jika setiap pembangunan apa pun harus memasang benner pengumuman karena menjadi informasi bagi publik.
Seperti yang diamanatkan Undang Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pembangunan yang dibiayai negara, harus melibatkan papan informasi, termasuk dana desa.
Kemudian, peraturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur setiap pekerjaan bangunan yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. (Seno)