Selasa, Februari 18, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalPusara Pungli Ratusan Juta Rupiah di Pasar Flamboyan, Kota Pontianak, Diduga Dilakukan...

Pusara Pungli Ratusan Juta Rupiah di Pasar Flamboyan, Kota Pontianak, Diduga Dilakukan “Oknum Sakti S”

spot_img

Kalbar, aspirasipublik.com – Pasar Flamboyan Pontianak Selatan – Kalbar, Rabu (08/12/21) sejak tengah malam sudah terlihat aktifitas perdagangan penjual dan pemasok barang kebutuhan bagi warga kota pontianak.

Pusaran transaksi jual beli terasa di pasar Flamboyan ini karena seluruh kebutuhan ada dan sudah dimulai awal sekali setiap harinya.

Dalam pantauan Lembaga Investigasi Negara yang ditemukan di lapangan ada hal yang ganjil di kegiatan pagi ini, ungkap Ketua Lembaga Investigasi Negara melalui Wakil Poly Hasudungan karena ada dua kelompok pemungut Retribusi.

Dan Retribusi tersebut diantaranya oleh Finas Perindagkop yang di kelola oleh petugas resmi dari Dinas Perindagkop Kota Pontianak yang besarannya Rp. 2000 per hari per lapak, kios dan toko, namun ada lagi iuran yang besarannya Rp. 3.000 untuk lapak, Rp.4000 untuk kios dan Rp. 6.000 untuk toko dan ini dibenarkan oleh Aripin pedagang di kios daging ungkap Tim Lembaga Investigasi Negara yang turun langsung ke pasar Flamboyan.

Dari pengurus asosiasinpedagang pasar yang didapat ujar Wakil Ketua LIN Kalbar bahwa kepengurusan asosiasi sudah diberhentikan bersama anggota melalui surat kesepakatan oleh ketua blok yang dijabat Ir. Suryanto dan tidak lagi boleh menjalankan aktivitasnya.

Namun menjadi kebingungan kami ujar salah satu pedagang didalam pasar selama Suryanto menjabat banyak ketidak beresan yang terjadi dipasar seperti aliran listrik diputus dan dicangkok langsung ke jalur PLN los, dan tunggakan air PDAM yang mengakibatkan diputus, oleh PDAM dan sempat tersambung ketika Tarmizi walikota pontianak dan setelah itu terjadi tunggakan dari 1,2 Milyar ditahun 2014 menjadi 1,468 Milyar dan itu sudah dicek ke PDAM dan data yang didapat dibenarkan.

Kejadian ini sangat merugikan bagi kegiatan usaha para pedagang atas ulah Suryanto dan sudah membuat terhambat kelancaran usaha para pengguna pasar Flamboyan.

Dari temuan dilapangan Lembaga Investigasi Negara sudah melayangkan surat kepada Suryanto dan tembusan kepada Dinasperindagkop Kota Pontianak dan Polresta perihal kekuatan hukum pungutan uang dari pedagang selama ini.

Penggunaannya tudak jelas dan besarnya hingga 100 juta perbulan ungkap Kepala Divisi Hukum Lembaga Investigasi Negara Kalbar Emri, S. S.H.

Seluruh pedagang sudah resah dan menguasakan kepada Lembaga Investigasi Negara untuk  menyampaikan kepada Aparat penegak Hukum bahwa yang dilakukan Suryanto tidak ada dasar hukum dan peraturan daerah serta peraturan Walikota yang melegalkan pungutan yang melebihi besaran dinas terkait.

Ibrahim selaku Bendahara asosiasi pedagang Pasar Flamboyan yang juga berdagang didalam tidak pernah tahu dan diikutkan atas pengambilan keputusan yang diberlakukan Suryanto ucap H. Ibrahim.

Semua dilakukan oleh Suryanto melalui orang bayarannya dan dikumpulkan di bagian kasir khusus Suryanto.

Hingga berita ini dinaikan baik dari Suryanto yang sudah disurati dan Dinas Perindagkop dan Kabid Rahad diam saja ketika di hub melalui sambungan telepon oleh pihak media dan Lembaga Investigasi Negara Prov Kalbar yang sudah menerima kuasa atas kekuatan Pungli yang dilakukan Suryanto selama ini. (Irwan – Aspirasi Publik)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img