Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalKepala Sekolah SDN Kayu Putih 08 Tidak Mau Terima Surat Somasi dari...

Kepala Sekolah SDN Kayu Putih 08 Tidak Mau Terima Surat Somasi dari Advokat

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Kinerja Kepala Sekolah SDN Kayu Putih 08 berinisial ES, dinilai buruk. Penilaian itu diutarakan kuasa hukum AMIN wartawan Jaya Pos dan online Metro88.co Juni Prayitno dari Kantor Advokat Juni Prayitno & Partners Law Office kepada Aspirasi Publik, di kantornya, Rabu (08/12/2021).

“Timbulnya protes terkait surat somasi yang dikirim tidak diterima oleh Kepala Sekolah padahal ada disekolah dan bertemu langsung tetapi berinisial ES tidak juga mau menerima surat, merupakan bukti kinerja Berinisial ES kepala Sekolah SDN Kayu Putih 08 buruk,” katanya.

Ia juga mengaku kecewa atas pelayanan kepala sekolah SDN Kayu Putih 08 berinisial ES. Pasalnya, suratnya dinyatakan tidak bisa diterima oleh Kepala SDN Kayu Putih 08 berinisial ES, Rabu (8/12/2021).

“Masa surat dari kantornya tidak mau menerima, surat dari pengacara dan yang jadi pertanyaan apa surat dari dinas terkait juga tidak mau menerima, ini sudah terlalu kepala Sekolah SDN Kayu Putih 08 berinisial ES tidak ada kedisiplinan,” katanya.

Saat awak media mencoba menanyakan langsung kepada IBU Linda Romauli Siregar Selaku kepala Sudin Pendidikan wilayah 1 Jakarta timur terkait surat dari pengacara Juni Prayitno kuasa hukum AMIN wartawan Jaya Pos dan online Metro88.co Belum ada jawaban bahkan pesan WhatsApp dari media juga cuma dilihatnya saja padahal sudah jelas dua biru itu artinya sudah di baca.

Dan saat coba menghubungi pak Ujang selaku kepala kasie pendidikan kecamatan Pulogadung mengatakan kalo surat itu wajib di terima apa lagi surat itu penting dan kenapa surat tidak mau diterima itu ada keputusan dari kepala sekolah sendiri, ujarnya.

Dipenghujung Surat Somasi (teguran) yang disampaikan kepada kepala sekolah SDN Kayu Putih 08 berinisial ES itu dan ditembuskan kepada kejaksaan negeri Jakarta timur, polres Jakarta timur, juga disebutkan Apabila dalam tempo 3×24 jam 3 hari tidak mengindahkan somasi/teguran tersebut, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan peraturan yang berlaku ucap Kuasa hukum amin. (Sanusi SH)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img