Bekasi, aspirasipublik.com – Warga Kampung Ceger, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung meminta pihak Perumahan Grama Puri Persada untuk memberikan jalan akses masuk yang telah ditutup oleh pihak perumahan. Pasalnya dengan ditutupnya jalan penghubung tersebut warga sangat kesulitan untuk melakukan aktivitas sosial seperti Bersekolah.
“Jalan ini penting sekali untuk masyarakat, inikan asalnya sawah. Masyarakat itu ada yang kuli nandur, pada kuli motong yah sekarang sawahnya sudah jadi perumahan. Jadi masyarakat di sini pada nutur (ngambil) rongsokan, botol aqua, ada yang jadi pembantu. Kok jalannya di tutup susah dong dia pada lewat anak sekolah juga banyak yang jalan sini, ” Jelas Amil Ogin kepada aspirasipublik.com selasa (07/12/2021).
Lanjut kata dia dengan ditutupnya jalan penghubung tersebut sangat mempengaruhi aktivitas masyarakat yang berlalu lalang, hal tersebut disebabkan akses yang terlalu jauh untuk jalan yang masih di buka oleh perumahan.
“Yah ketika di tutup masyarakat sudah tidak bisa beraktivitas lagi,Dari dulu saya juga sudah lapor ke desa bahwa jalan ini di tutup karena itu sudah keputusan desa karena laporan dari perumahan tidak aman, putusan desa itu harus di tutup,” Sesalnya
Seorang ibu rumah tangga bersama anaknya yang hendak main kerumah kluarganya yang berada di perumahan Grama Puri Persada memanjat tembok dengan menggunakan anak tangga, miris melihatnya. Dalam keterangannya seorang ibu tersebut menuturkan, bahwa dirinya sering memanjat tembok tersebut ketika hendak main ke kluarganya, “Saya jadi ribet ini jalan di tembok Ya Allah, mana saya ga ada motor, muter jauh jadinya biasa jalan sini.” Tuturnya sambil melas.
“Udah lama ini di tutupnya, udah setahun lebih” Saya orang sini jadi ribet pengen maen ge”
Mudah mudahan menurutnya dengan harap, jalan tersebut dapat di buka kembali walau sedikit yang penting bisa masuk orang atau motor.” Ujarnya dengan harap.
Ketika di konfirmasi berkaitan penutupan jalan tersebut Kepala Desa Sukajaya, Amang enggan dimintai keterangan, tetapi dia mengarahkan hal tersebut ke RW Aknes yang tidak mau juga dimintai keterangan dikarenakan takut viral.
Seperti diketahui Dalam hukum Perdata, kita mengenal hak servituut yaitu suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan pekarangan lain yang berbatasan. Hak ini kemudian dikenal dengan hak servituut. Hak Servituut diatur dalam Pasal 674 sampai dengan Pasal 710 KUHPerd. (sg)