Bekasi, aspirasipublik.com – Perihal tentang viralnya pemberitaan di media massa, nasib Ibu Rodiah (72) warga kampung Gudang Huut Rt 003/003 Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah yang di Laporkan oleh ke lima orang anaknya ke Polres Metro Bekasi terkait permintaan hak waris tanah seluas 9000 M2.
Kepala Desa Sindangmulya, R Selpia Indriyani dalam keterangan persnya di kantor desa tersebut pada Jumat (3/12/2021) menjelaskan Bahwa sebelumnya tahun 2019 sudah ada putusan dari pengadilan Agama Cikarang tentang pembagian hak atas tanah kepada anaknya, “bahkan Bu Rodiahpun sering datang ke saya menceritakan tentang hal tersebut, saya sudah banyak memberikan solusi agar itu bisa di selesaikan dengan baik.” Tuturnya sambil menunjukan surat dari pengadilan agama
Namun kata Kades, saya juga tidak menyangka kejadian saat ini menjadi viral.
Karena Dalam dua tahun ini imbuh kades, kami menahan untuk tidak terjadi permasalahan di internal keluarga, namun lagi lagi karena ini di kembalikan pada urusan keluarganya yang posisi saya sebagai kades tidak bisa mencampuri terlalu jauh. Anaknya yang bernama Ibu Sonya ada laporan ke Polsek Cibarusah dari situlah kita melakukan mediasi, karena agar masalah ini tidak terlalu membesar, karena ini masalah keluarga. Saya mencoba datangi juga ke keluarga yang bersangkutan untuk duduk secara kekeluargaan, namun beberapa waktu itu tidak dapat menyelesaikan masalah. Akhirnya saya memanggil secara resmi dengan surat undangan pemerintahan desa yang mana bahwa ibu Rodiah pun tinggalnya di wilayah kami, agar datang bersama anak anaknya, acara mediasi itupun dihadiri oleh Kapolsek, Danramil para tokoh, Sekdes, Kadus, RT setempat. Ibu Sonya hadir dengan keempat adiknya, namun ibu Rodiah dan anaknya yang lainnya berhalangan hadir.
Dari situlah saya juga mengutus kadus dan Sekdes untuk melakukan pendekatan kepada ibu Rodiah, akan tetapi saya juga lagi lagi sebagai kepala desa tidak dapat berbuat banyak karena ini urusan keluarga.” Tuturnya
Sampai saat ini yang saya dengar kata Kades, ibu Sonya sudah melapor ke Polres Metro Bekasi tentang penggelapan tanah termaksud.
Diakhir keterangannya, Kades menganggap jika ini, ‘sambil menunjukan bukti surat pengadilan agama’ tentunya hal ini tidak menjadi masalah buat keluarga yang bersangkutan.
” Saya mohon dan berharap mudah mudahan kedua belah pihak keluarga tersebut ini bisa selesai jangan ada konflik berkepanjangan,” tandasnya. (sg)