
Jakarta, aspirasipublik.com – Sidang perdana atas gugatan Jaksa Theo Simorangkir (TPS) kepada Margaretha Sihombing sebagai tergugat digelar di ruang Mudjiono PN Jakarta Pusat, Selasa Siang (23/11/2021).
Pernikahan Theo Simorangkir yang merupakan putra pertama dari pengacara kondang Dr Djonggi Simorangkir SH MH dan Dr Ida Rumindang Radjagukguk SH MH dengan Margaretha yang merupakan Putri Mantan Sekjen HKBP Pendeta Mory harus kandas dan berakhir dengan perceraian.
Dimana Theo Simorangkir yang juga seorang Jaksa di bandung ini, telah mengguat cerai istrinya Margaretha Sihombing yang kini telah menjadi pengacara tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan register No: 655/Pdt.G/2021/PN.Jakarta Pusat.
Sidang perdana ini diketuai majelis hakim Dariyanto, SH., MH., bersama Panitra Pengganti Agustinus Endro Christiyanto, SH. Dalam persidangan majelis hakim menyampaikan baru memeriksa kelengkapan dokumen,namun sidang terpaksa harus ditunda hari ini dan akan dilanjutkan di minggu depan dikarenakan, menurut hakim surat panggilan yang dikirimkan Pengadilan kepada tergugat Margaretha mendapat balasan bahwa, Margaretha tidak tinggal di alamat itu lagi.
“Bahwa tergugat tidak tinggal lagi di alamat ini dikarenakan surat panggilan ini tidak lagi sesuai alamat, bagaimana dengan penasehat hukum penggugat,” tanya Majelis hakim Dariyanto pada saat persidangan yang berlangsung di PN Jakarta pusat.
Sementara itu usai sidang, Djonggi Simorangkir didampingi penasehat hukum anaknya Theo ini, mengatakan jikalau dirinya bersama istri sangat sedih dan terpukul dengan kejadian yang dialami anak pertamanya tersebut.
Ketika ditanya penundaan sidang karena salah alamat, Djonggi menyatakan bukan salah alamat tapi karena secara hukum alamat itu berdasarkan KTP. Namun tergugat Margaretha saat ini tidak tinggal di alamat suaminya tersebut, yakni di Apartemen Cik Ditiro Jalan Gondangdia No: 1, Menteng, Jakarta Pusat.
“Dan hingga saat ini alamat Margaretha itu tidak jelas, dimananya karena dia pindah – pindah, dulu dia pernah terlihat di daerah Puri Kembangan, Jakarta Barat. Tapi setelah di cek bukan nama dia pemiliknya, dan sekarang kita tidak tahu lagi dimana alamat pastinya,” ujarnya.
“Menurut Djonggi pada sidang berikutnya yang berlangsung Selasa depan, pihaknya tetap akan membuat alamat di Menteng tersebut, bersama alamat yang tidak diketahui. Karena pihaknya juga akan meminta majelis hakim agar mengumumkannya di Koran dengan Iklan dari Pengadilan”.
“Terakhir (Margaretha) ketemu Theo pada Januari 2021, dengan dalih membawa kedua putrinya dan akan mengembalikan di pertengahan Januari, namun ternyata malah raib sampai sekarang. Tak tahu dimana rimbanya,” jelasnya.
Djonggi menceritakan masa lalu tentang pernikahan anaknya dimana anaknya melamar margaretha memberikan mahar sebesar 250 juta sebagai tanda adat dalam budaya Batak yang dikenal istilah tuhor ni boru,
Agar mengangkat derajat menantunya tersebut, Djonggi pun membiayai dan menyekolahkan Margaretha agar dapat gelar Master Kenotariatan dan kurator.
Saya prihatin dan kasihan dengan dia, maka saya sekolahkan lagi ujar Djonggi kepada awak media. Bahkan saya yang mengurus margaretha sampai diambil sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,ujarnya
Dan demikian juga istrinya Ida Rumindang memberikan seperangkat perhiasan bagi Margaretha dan dua cucunya yang lucu – lucu itu. Termasuk saving money bernilai ratusan juta untuk kedua cucunya agar Theo dan istri tidak terbebani dan hidup sejahtera.
“Kami sudah berikan segalanya agar mereka bisa merasa aman dan terjamin dalam kehidupan rumah tangganya agar bahagia dan sejahtera,” kata Djonggi seraya mengatakan rupanya perilaku Margaretha jadi berubah, dan menghancurkan kehidupan rumah tangganya, hingga sampai ke pengadilan ini.
Dan ironisnya lagi, Margaretha juga diduga melakukan penganiayaan terhadap mertuanya Ida Rumindang Radjagukguk, di Apartamen Cik Di Tiro, Menteng. Imbasnya, Margaretha telah ditetapkan tersangka oleh penyidik polres Menteng. (Patrick)