Pontianak – Kalbar, aspirasipublik.com – Jumat (26/11/21) Terjadinya pemutusan jaringan Air bersih atau PDAM dan Listrik oleh PLN di dalam komplek Pasar Tradisional Flamboyan Pontianak sangat meresahkan seribu pelaku pengguna lapak, kios dan toko yang menggantungkan ekonomi berjualan didalam komplek pasar, hasil wawancara Lembaga Investigasi Negara DPD Kalbar beserta awak media di pasar flamboyan kepada ketua pedagang dan pemakai lapak yang ada ditemukan titik permasalahan yang indikasinya ada penyimpangan dana iuran yang dipungut oleh Asosiasi pedagang pasar tradisional Flamboyan hingga mengakibatkan tunggakan pembayaran rekening PDAM dan Listrik PLN yang berjumlah fantastis.
Besaran iuran yang dipungut perharinya berfariasi ungkap ketua blok antaranya; Rp.3.000, perhari untuk lapak, Rp.4.000, perhari untuk Kios dan Rp.6.000, perhari untuk Ruko unkap beberapa pelaku usaha di pasar flamboyan dan ketua blok dan ini rutin dilakukan oleh pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Rakyat Flamboyan.
Dalam keputusan perihal dana yang iuran perhari itu sudah diatur penggunaanya antara lain pembayaran Rekening Listrik, PDAM Kebersihan pasar serta kemanan pasar dan ini sesuai dengan aturan permendagri menurut sumber dari dinas terkait perindag kota Pontianak yang ditemui dilokasi pasar flamboyan.
Sebelum terjadi dan telah merasa meresahkan di bulan Oktober para pedagang melalui ketua Blok/kelompok sepakat meminta ketua Asosiasi pedagang pasar Rakyat flamboyan untuk mundur dari jabatannya, penunjukan Ir. Suryanto secara langsung oleh ketua blok ketika menjabat dan disahkan Disperindagkop kota Pontianak ungkap bang Abas.
Hal pernyataan sikap para pedagang yang dihimpun Asosiasi pedagang pasar flamboyan ini karena tidak jelasnya penggunaan dana iuran para pedagang yang diambil setiap hari berjumlah seribuan lebih pedagang oleh pengurus asosisasi pasar yang menyisahkan masalah tunggakan PDAM hingga perkiraan Rp. 1 (satu) Milyar dan juga listrik PLN sementara itu sangat fatal bagi pengguna pasar yang beraktifitas rutin setiap hari.
Terjadi penggelapan dana iuran untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok inilah yang termonitor Lembaga Investigasi Negara DPD kalbar saat ini ungkap Ketua melalui EMRI Sinaga Kabid Hukum dan HAM dilokasi ketika bersama liputan media.
Perbuatan ini sudah diteruskan ke Polresta Pontianak di Reskrim dan Laporan Polisi sudah diterima dan kita ikut menggiring dan mengawasi jalan nya penyidikan indikasi penggelapan dana iuran pedagang pasar flamboyan Pontianak unkap Kabid Hukum dan HAM DPD LIN, Emri Sinaga, S.H., yang juga pengacara keseharianya karena jumlah yang fantastis dan bisa menghambat kegiatan ekonomi pengguna pasar para pedagang karena diputusnya aliran PDAM serta Listrik PLN yang dibutuhkan oleh para pedagang yang mulai tengah malam kurang lebih 22 jam sudah berada di dalam pasar setiap harinya. (Ridwan, S. S.H.)