
Taput, aspirasipublik.com – Pilkades serentak di Tapanuli Utara yang dilaksanakan pada Selasa kemarin (23/11/2021) sebanyak 200 desa di kabupaten Tapanuli Utara, menyisakan sedikit banyak polemik terkait Pilkades ditengah masyakarat.
Seperti halnya di desa Sitompul kecamatan siatas barita, pasca pilkades dua pasangan calon (Ucok Hotma Sitompul dan Jonggi MH Sitompul) yang ikut diperhelatan menggugat Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (PPKD).
Dengan di ikuti puluhan simpatisan menyambangi kantor PPKD desa Sitompul, Rabu (24/11/2021) dan menyampaikan laporan atas kecurangan salah satu cakades yang mereka sebut melakukan praktek money politik.
Kepada media, cakades (Ucok Hotma Sitompul) menyampaikan saya tidak terima cara-cara politik uang seperti ini di desa saya, saya akui saya kalah dalam pertandingan namun kekalahan ini bukan berarti saya mengiyakan cara – cara bentuk politik uang yang dilakukan rival saya tukasnya.
Terkait kronologi kejadian terungkapnya praktek money politik cakades yang juga petahana di desa Sitompul menyampaikan bahwa pada tanggal 22 november 2021 pada jam 21.00 Wib, ada temuan money politik di desa sitompul yang dilakukan team cakades nomor urut 3 yang tertangkap kamera disalah satu rumah warga (M.S) dengan nilai uang sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Hal ini sebenarnya sudah langsung kami laporkan ke PPKD dan bahkan barang bukti sudah kami sampaikan ke PPKD sebagai bukti tidak terbantahkan terkait kebenaran temuan money politik yang diduga dari tim sukses calon nomor urut 3.
Hal ini yang membuat kami merasa tidak puas dengan PPKD kenapa laporan kami tidak digubris secara cepat dan melanjutkan Pilkades di desa Sitompul, yang seharusnya bisa ambil sikap atas temuan kami.
Didasari hal tersebut kami sepakat cakades nomor urut 1 dan nomor urut 2 untuk melaporkan kecurangan ini ke pihak PPKD dan berharap agar segera menindak lanjuti laporan kami, merujuk dari Perda no.7 Tahun 2016 tentang perubahan atas perda no.04 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa pada pasal 43 ayat (3) jelas disebutkan tugas pokok dari tim pengawas tingkat kecamatan.
Seharusnya ketua PPKD desa sitompul melaporkan segera temuan ini kepada tim pengawas sebagai langkah monitoring serta penyelesaian terhadap temuan tersebut tambahnya.
Ditempat berbeda media mencoba klarifikasi kepada calon kepala desa nomor urut 3 atau kepala desa terpilih (Mula PP Sitompul) terkait tuduhan yang disampaikan rivalnya ke kades terpilih Mula PP Sitompul menyampaikan kepada awak media silahkan saja mereka laporkan saya, saya merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan ke saya. Wajar mereka tidak puas dan itu hak mereka untuk melaporkan saya. Jika mereka (Cakades no 1 dan 2) tidak terima atau punya bukti-bukti terkait hal yang dituduhkan saya siap diperiksa tukasnya. Namun saya pribadi sekali lagi tidak pernah melakukan seperti yang mereka tuduhkan imbuhnya. (Douglas)