
Jakarta, aspirasipublik.com – Dunia jagad maya dihebohkan dengan pemberitaan yang dilakukan oleh Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Anti Korupsi) Kepas Panagean Pangaribuan disebabkan karena melakukan pemerasan sebesar 2,5 Milliar.
Namun Pengacara dari pihak LSM Tamperak Mara Siregar, S.H., membantah bahwa berita itu adalah hoax dan tidak benar sama sekali. Ketika Pengacara menjumpai kliennya dan menanyakan ke Kepas Pangaribuan, ia membantah semuanya itu, bahkan ia tidak menerima seperakpun, ujarnya di depan Polres Jakarta Pusat Selasa (23/11/2021) Pukul 17:35 WIB
Kliennya menyampaikan bahwa ia hanya menerima hibah dan itu bisa dibuktikan dimana uangnya masuk kedalam rekening lembaga, tapi bukan ke rekening pribadi, artinya uang yang masuk ke rekening tersebut adalah pemberian dari orang orang yang tujuannya untuk membantu kepentingan lembaga sosial kontrol masyarakat, maka harus mengedepankan azas praduga tak bersalah
Setiap warga negara harus selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah karena negara kita adalah negara hukum dan yang sesuai dengan aturan prosedur hukum yang berlaku, imbuhnya kepada awak media
Sepanjang pihak pelapor koperatif maka pihak LSM Tamperak akan koperatif oleh karena itu diharapkan untuk duduk bersama dengan pihak pelapor untuk klarifikasi, ujar Mara Siregar, S.H., kepada awak media
Didalam polres jakarta pusat, pihak pengacara bertemu dengan kepas panagean dan penyidik serta kanit
Adapun langkah pertama yang dilakukan adalah pengangguhan penahanan karena ada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh klien sebesar 2,5 Milliar adalah tidak benar
Pengacara juga membantah bahwa Lsm Tamperak tidak menerima uang 2,5M dan tidak ada melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan oleh polsek Menteng.
Pesan ketua LSM Tamperak untuk para anggota adalah menunjuk sementara Ade Syahputra, S.H., MH. dan Mara Siregar sebagai pengacara dan meminta Ketua DPD LSM Tamperak seluruh Indonesia untuk tetap bersatu dan anti korupsi
Pengacara juga menyampaikan bahwa Lembaga tidak ada melakukan pemerasan tapi kalaupun ada transfer ke rekening lembaga tujuannya adalah untuk kepentingan lembaga.
Adapun harapan LSM Tamperak agar kita tetap sosial kontrol terhadap masyarakat, kita anti korupsi tapi dituduh dan difitnah melakukan pemerasan, padahal sama sekali tidak ada melakukan pemerasan bahkan seperakpun tidak ada.
Kita sangat mencintai kepolisian dan kalaupun pemerasan itu benar kami siap mengembalikan uang tersebut hari ini juga.
Sedangkan menurut Wakil ketua LSM Tamperak Ade Syahputra, S.H., MH., menyampaikan bahwa beliau tidak ada melakukan pemerasan, kalaupun ada transfer ke rekening lembaga artinya sudah ada persetujuan dari pihak yang melakukan transfer.
Artinya adalah tidak ada keberatan dan diperuntukkan untuk membantu lembaga dan bukan untuk kepentingan pribadi. Tandasnya. (Patrick)