
Keterangan: Maniur Sinaga, P. Parasian Sinaga, dan Mandala Sinaga dari Law Office P. PARASIAN SINAGA & PARTNERS saat mendampingi Lusi Sinaga membuat LP di Polres Metro Bekasi
“Sejak sebelum diceraikan pun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang sekitar bulan Desember tahun 2020 kami sudah tidak diberi nafkah, sejak itu aku berusaha sendiri merawat ketiga anakku”
Bekasi, aspirasipublik.com – Rumah tangga yang dibangun berlandaskan cinta dan kasih akhirnya harus tercerai berai lantaran SH (inisial) menggugat cerai istrinya Lusi Sinaga.
Kandasnya biduk rumah tangga yang dialami Lusi Sinaga tentu saja menambah beban moral dan moril dalam menghidupi ketiga anaknya yang masih kecil-kecil, yang saat ini masing-masing berumur 10 tahun, 5 tahun dan 3 tahun, apalagi kondisi ekonomi saat ini yang masih terdampak Covid-19. Maka dapat dibayangkan bagaimana upaya Lusi yang seorang diri harus membesarkan dan menafkahi ketiga orang anaknya agar tercukupi kebutuhan hidup sandang, pangan, kesehatan dan kebutuhan sekolah buah hatinya itu, sementara diperoleh informasi bahwa suaminya menikah lagi setelah putusan cerai di Pengadilan Negeri Cikarang.
Tak terima ketiga buah hatinya ditelantarkan, dengan didampingi tiga orang pengacara Sinaga, yakni P. Parasian Sinaga, SE, SH, Maniur Sinaga, SH, MH dan Mandala Sinaga, SH dari Law Office P. PARASIAN SINAGA & PARTNERS, Lusi Sinaga langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi untuk membuka Laporan atas perbuatan mantan suaminya yang tidak memberikan nafkah kepada ketiga anaknya.
“Sejak sebelum diceraikan pun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang sekitar bulan Desember tahun 2020 kami sudah tidak diberi nafkah, sejak itu aku berusaha sendiri merawat ketiga anakku. Sementara berdasarkan putusan perceraian, mantan suami saya berinisial SH harus bertanggungjawab untuk memberikan nafkah setiap bulan kepada ketiga anaknya. Namun, entah apa alasannya, dia tidak memberikan nafkah itu, padahal ketiga anaknya yang sekarang ada sama saya masih kecil-kecil dan perlu biaya”, ujarnya.
Lanjut Lusi, “Saya pernah mengingatkan mantan suami saya, tapi bukannya direspon malah caci maki dan hinaan yang saya dapatkan, sementara secara ekonomi, SH (inisial) mampu memberikan tanggung jawabnya setiap bulan sesuai putusan pengadilan karena SH sendiri masih aktif bekerja di perusahaan swasta tempat kami dulu sama-sama bekerja “, cetusnya.
Mandala Sinaga, selaku Penasehat Hukum Lusi Sinaga mengatakan, “terkait perbuatan dari mantan suami klien kami, benar sudah kami laporkan kepada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi, hal ini dibuktikan dengan bukti laporan kami nomor: LP/B/1171/VIII/SPKT/POLRES BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 30 Agustus 2021 atas dugaan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 UU. RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga, dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda lima belas juta rupiah (Rp, 15.000.000.-red),” ujarnya.
- Parasian Sinaga menambahkan, “selaku penasehat hukum klien, kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada rekan-rekan penyidik yang ada di unit PPA Polres Metro Bekasi ini untuk menanganinya secara profesional dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” imbuhnya saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Senin (25/10/2021).
Ditambahkan Maniur Sinaga, salah satu penasehat hukum Lusi yang juga dosen di salah satu universitas di Jakarta mengatakan, “secara hukum, berdasarkan putusan pengadilan mengharuskan terlapor melaksanakan kewajibannya, tetapi dia (terlapor-red) tidak mengindahkannya, sehingga merupakan perbuatan penelantaran anak-anak yang masih kecil-kecil, maka harapan kami atas laporan pengaduan ini agar secara pidana terlapor merasa jera, dan supaya jika ada kasus lain yang sama tidak terulang”, tukasnya.
Sementara itu L. Andi Sinaga anggota Pemuda Pancasila MPC yang juga merupakan salah satu tokoh marga Sinaga di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi merasa kecewa mendengar kejadian yang menimpa Lusi Sinaga, “si Lusi diceraikan, anak-anaknya tidak ditanggung jawabi mantan suami, kasihan betul dia, semoga permasalahan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum kabupaten Bekasi ini”, ujarnya.
Terpisah, Herlando Sinaga sebagai salah satu tokoh marga Sinaga di Karawang mengatakan, “saya selaku marga sinaga miris melihat dan mendengar apa yang sudah dialami ito (saudara perempuan-red) Lusi ini. Karena sebelumnya Lusi sinaga datang ke rumah saya dan menceritakan semua yang dialaminya selama menjalani hidup berumah tangga bersama mantan suaminya SH (inisial) hingga dirinya diceraikan. Yang lebih miris lagi saat mendengar dari Lusi bahwa pasca perceraian, mantan suami sudah menikah lagi dan tidak pernah memberikan nafkah hidup terhadap anak-anaknya. Masalah ini diluar nalar saya selaku manusia dan sebagai laki-laki, karena menurut saya, setiap orang tua wajib memberikan nafkah kepada anak, apalagi anak-anaknya masih kecil-kecil dan masih butuh biaya serta pendidikan yang layak untuk masa depannya”.
“Jadi, menurut saya kejadian ini tidak bisa dianggap sepele, karena apa yang sudah dilakukan mantan suami Lusi sinaga tidak dapat dibiarkan dan harus diusut tuntas oleh pihak yang berwajib, karena ini menyangkut kehidupan dan masa depan anak,” ujarnya mengakhiri. (red)