Jakarta, aspirasipublik.com – Ketentuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu sudah diatur oleh pemerintah melalui Permendikbud No.8 Tahun 2017.
Dalam isi peraturan tersebut di jelaskan bagaimana petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) realisasi dana BOS. Namun yang terjadi dilapangan, hampir setiap sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA tidak mengindahkan akan aturan permerintah itu. Diduga seperti yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri Rawamangun 07 KEC Pulogadung Jakarta Timur wilayah 1.
Hasil temuan anggota LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK) dimana realisasi dana BOS SDN Rawamangun 07 di duga terdapat kejanggalan dan terindikasi penyimpangan yang sudah dilakukan oleh pihak sekolah.
Misalnya dana BOS tahun 2020 pihak sekolah sengaja melakukan markup anggaran dalam penggunaan dana BOS untuk pembelian sebagai berikut : 1. Kontainer Box Buah 50 Buah Rp.153.500 total Rp. 7.675.000.
- Belanja Pemeliharaan Lemari unit 10 Unit Rp. 388.840 total Rp. 3.888.400
- Backdrop Pcs 1 Pcs Rp. 1.522.500 total Rp. 1.522.500.
- Pengisian Gas Freon Ac Split Unit 4 Unit Rp. 358.000 total Rp. 1.432.000.
- Kawat M2 130 M2 Rp. 57.630 total Rp. 7.491.900.
- Mur Baut Box 3 Box Rp. 222.930 total Rp. 668.790.
- Tukang Besi Orang/Hari 2 Orang x 5 Hari Rp. 158.789 total Rp. 1.587.890.
- Lemari Buku Unit 2 Unit Rp. 5.906.100 total Rp. 11.812.200.
- Papan Kruing Lembar 15 Lembar Rp. 171.090 total Rp. 2.566.350.
- Kayu Kaso Meranti Batang 35 Batang Rp. 68.223 total Rp. 2.387.805.
- Lemari File Unit 1 Unit Rp. 5.208.100 total Rp. 5.208.100.
- Uang Transport Kegiatan Dalam Kota Orang/Kali 10 Kali Rp. 150.000 total Rp. 1.500.000.
- Baju seragam Stel 6 Stel Rp. 390.600 total Rp 2.343.600.
- Betadine Luka Botol 5 Botol Rp. 33.360 total Rp. 166.800.
- tas p3k lengkap Buah 1 Buah Rp. 1.478.232 total Rp 1.478.232.
Dalam penggunaan dana BOS diatur pula untuk adanya transparansi, sesuai kaidah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yang mana sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan dana BOS, pihak sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap dengan membuat laporan setiap triwulan dari realisasi penggunaan BOS. Adapun publikasi laporan transparansi tersebut, itu dilaksanakan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat. Sebab dalam permendikbud juga sudah dianjurkan untuk membentuk tim P3M yaitu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, Ungkapnya Indra Tim investigasi LSM MAK
Sementara itu, saat media online konfirmasi kepada Dwi Agustini selaku Kepala Sekolah SDN Rawamangun 07 terkait permasalahan Dana BOS,Melalui pesawat WhatsApp Dwi Agustini selaku Kepala Sekolah susah di hubungi dan pesan WhatsApp juga cuma dilihatnya saja saat awak media untuk dimintai keterangan terkait anggaran Dana BOS TA 2020. (james/sanusi)