
Jakarta, aspirasipublik.com – Awak media AP dan LSM Peduli Anak Bangsa (PAB) mengkritisi Kinerja Citata Kec.Pesanggrahan dan Citata Walikota Jakarta Selatan, dan Satpol-PP Walikota Jakarta Selatan,saat menjalankan Pembongkaran dapat dikatakan setengah hati sebagai penegak perda. Karna proses bongkar tersebut hanya bongkar cantik saja, tidak memenuhi unsur kesalahan dan pelanggarannya. Penjelasan dan kronologis akan kami utarakan dalam pemberitaan ini. Untuk itu kami meminta kepada Inspektorat Citata DKI Jakarta, agar turun langsung ke lokasi.
Pembangunan cluster di Jl. Nuri RT. 02, RT. 03 kecamatan Pesanggrahan, kota administrasi Jakarta Selatan menjadi perbincangan di sejumlah kalangan masyarakat, pasalnya di lokasi tersebut rencananya akan di bangun 19 Cluster untuk di perjualbelikan dan saat ini sudah berdiri 6 cluster, informasi dan penelusuran media ini diketahui bahwa IMB yang diajukan oleh pemilik untuk 19 Cluster namun yang IMB yang terbit hanya 18 dan 1 satu diduga belum memiliki IMB dan saat ini 6 cluster sudah berdiri.
Adapun 6 cluster yang sudah berdiri terindikasi tidak sesuai IMB dan sarat pelanggaran, aneh tapi nyata Kasektor Citata Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin Citata Jaksel terkesan tebang pilih mengeluarkan tindakan karena Kasektor Citata Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin Citata Jaksel hanya mengeluarkan tindakan untuk dua cluster dan satpol PP walikota Jakarta Selatan sudah melakukan pembongkaran pada Selasa 12/10/21, namun yang dibongkar hanya bagian jarak bebas samping itu tidak maksimal, padahal sesuai pelanggaran nya jarak bebas belakang harus dibongkar, kenapa dan mengapa hanya dua cluster yang di bongkar ? Jawaban nya tentu ada ditangan Kasektor Citata Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin Citata Jakarta Selatan karena satpol PP melaksanakan pembongkaran berdasarkan isi REKOMTEK…
Sejumlah kalangan masyarakat menilai pemilik diduga kebal hukum karena setelah dibongkar pemilik langsung melanjutkan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sudah dibongkar dan mengabaikan hukum dan Perda, seharusnya kalau pemilik ingin melanjutkan pembangunan yang sudah dibongkar harus menyesuaikan dengan gambar IMB dan juga membayar denda pelanggaran
Kegiatan pelaksanaan pembangunan 19 cluster di jalan Nuri kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan saat ini sudah berdiri 6 cluster sarat dengan pelanggaran adapun pelanggaran nya adalah sebagai berikut
- Cluster tersebut terdapat ketidaksesuaian luas lahan yang dimohon di zona R. 5 dengan batasan luas Persil 350 M2
- Bahwa 19 cluster berada di zona R 5 tipe KOPEL fakta di lokasi pelaksanaan TDK terdapat jarak bebas samping dan jarak bebas belakang
- Gambar permohonan IMB tidak sesuai dengan eksesting di lapangan
Berdasarkan pelanggaran itu sejumlah kalangan masyarakat mendesak agar Kasektor Citata Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin Citata Jakarta Selatan supaya bangunan cluster tersebut ditindak ulang berupa sp4, segel, SPB dan REKOMTEK terhadap 6 cluster yang sudah berdiri apabila Kasektor Citata Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin Citata Jakarta tidak memberikan sanksi terhadap semua cluster tersebut patut diduga pemilik telah berkoordinasi atau berkorporasi dengan pejabat terkait
Berdasarkan pelanggaran 19 cluster di jalan Nuri akan berdampak terhadap rusak nya rata ruang dan juga berdampak terhadap berkurang nya pemasukan pendapatan asli daerah provinsi DKI Jakarta
Sejumlah kalangan mendesak gubernur DKI Anis Baswedan, agar mengevaluasi kinerja kepala Seksi CKTRP Kecamatan Pesanggrahan, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan dan Kasatpol PP Jakarta Selatan.
Adapun Retribusi Denda pelanggaran
- 96 m2 x 3Lt x 0.328 x 25.000 = 2.361.600
- 42 m2 x 3Lt x 0.328 x 25.000 = 1.033.200
- 42 m2 x 3Lt x 0.328 x 25.000 = 1.033.200
- 42 m2 x 3Lt x 0.328 x 25.000 = 1.033.200
- 63 m2 x 3Lt x 0.328 x 25.000 = 1.549.800
- 63 m2 x 3Lt x 0.328 x 25.000 = 1.549.800
- 42 m2 x 3Lt x 0.328 x 25.000 = 1.033.200
- 63 m2 x 3Lt x 0.328 x 25.000 = 1.549.800
- 42 m2 x 3Lt x 0.328 x 25.000 = 1.033.200
- 42 m2 x 3Lt x 0.328 x 25.000 = 1.033.200
- 78 m2 x 3Lt x 0.328 x 25.000 = 1.918.800
- 34 m2 x 3Lt x 0.328 x 25.000 = 836.400
- 42 m2 x 3Lt x 0.328 x 25.000 = 1.033.200
- 42 m2 x 3Lt x 0.328 x 25.000 = 1.033.200
- 42 m2 x 3Lt x 0.328 x 25.000 = 1.033.200
- 63 m2 x 3Lt x 0.328 x 25.000 = 1.549.800
- 63 m2 x 3Lt x 0.328 x 25.000 = 1.549.800
- 63 m2 x 3Lt x 0.328 x 25.000 = 1.549.800
(Tim) Bersambung…………………….