
Jakarta pusat, aspirasipublik.com – Narkotika jenis sabu yang diedarkan tiga pelaku di Depok, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan diantaranya berinisial MR (25), MPR (26), dan YYZ (24).
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah:
1) narkotika jenis sabu several 7.262,4 gram,
2) 4 (empat) unit handphone nokia 106 warna Hitam
3) 1 unit handphone Opportunity A5 2020 warna Putin
4) 1 unit handphone merk realme C11 warna grey
5) 1 unit handphone Iphone Xs warna gold
6) 1 unit timbangan elektrik warna Hitam
7) 1 unit handphone merk Samsung warna biru
Disitanya sabu seberat 7 kilogram itu setara dengan menyelamatkan sebanyak 28.000 jiwa.
“Dari 1 gram sabu bisa dipakai oleh 4 orang. Ini aja 7.262,4 gram berarti dikali 4 sekitar 28.000 orang,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).
Ia mengatakan, MR (25) ditangkap di Pancoran Mas, Depok, MPR (26) ditangkap di Cilandak Timur, Jakarta Selatan, dan YYZ (24) di Ciputat, Tangerang Selatan.
Adapun kronologisnya adalah berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di daerah pancoran mas depok, kemudian anggota unit I Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dipimpin Kanit I melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Pada hari rabu 15 September 2021, Polres Depok melakukan penangkapan terhadap tersangka MR Dan didapatkan sabu seberat 1582,9 gram.
Kemudian dari hasil pengembangan polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka saudara MPR di daerah cilandak pada tanggal 16/09/2021 pukul 12:00 WIN dan ditemukan sabu seberat 94 gram.
Tersangka MR mengatakan bahwa Sabu di dapatkan dari saudara ER (DPO) dimana lokasi transaksinya di daerah BSD tangerang.
Dari hasil pengembangan tersebut polisi berhasil menangkap XYZ pada hari Jumat (17/09/2021) pukul 11:00 Wib di daerah Ciputat Tangerang Selatan dan didapatkan sabu seberat 4.732,5 gram
Kemungkinan besar sabu tersebut berasal dari Malaysia. Saat ini jaringan narkotika jenis sabu itu masih didalami oleh pihak kepolisian.
“Untuk sabunya kemungkinan besar dari hasil analisa kami ini berasal dari Malaysia. Untuk jaringannya, masih kami lakukan pendalaman,” tuturnya.
Setyo mengatakan, total nilai barang sitaan sabu tersebut sebesar Rp 8 miliar.
Sabu seberat ribuan gram itu, lanjut dia, rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kini, para tersangka telah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Patrick)