Mataram, aspirasipublik.com – Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah yang diwakili oleh Kepala Dinas Nakertrans Prov. NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH mengajak dan menghimbau para pengusaha agar memberikan perhatian dan kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk ikut berkontribusi di dunia usaha.
Dr. Zul sapaan akrab Gubernur NTB dalam sambutannya menyebut bahwa Pemerintah Provinsi NTB memiliki komitmen yang tinggi dan memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas.
“Perhatian tersebut telah dituangkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2019, tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ungkap Kadis Nakertrans NTB saat mewakili Gubernur pada acara Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang dibuka Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker RI, Drs. Suharsono, MM di Hotel Golden Palace, Kamis (21/10/2021)
Menurutnya, kesempatan dan akses bekerja layak diberikan, mengingat tenaga kerja penyandang disabilitas adalah SDM yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif.
“Bentuk komitmen gubernur, selain tertuang pada perda dan rencana aksi pemenuhan hak bagi para pentandang disabilitas, juga terlihat dengan diberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas pada formasi ASN dan Non ASN yang ditempatkan di lingkungan OPD Pemerintah Prov. NTB,” ujar Gede.
Gubernur menghimbau kepada pelaku usaha di NTB untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja yang sama bagi penyandang disabilitas.
“Dunia industri jangan ragu untuk merekrut penyandang disabilitias, karena mereka memiliki keuletan dan etos kerja yang luar biasa,” pungkas mantan Irbansus pada Inspektorat Prov. NTB.
Sebada dengan Gubernur, Dirjen. Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan PKK Kemnaker RI, Drs. Suhartono, MM mengharapkan kepada seluruh Daerah dan badan usaha agar memberikan kesempatan dan hak yang sana bagi penyandang disabilitas.
Suhartono menyebut bahwa berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan data dari Dinas yang Membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2021, tercatat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 551 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 536.094 orang. Dilihat dari rasio kebekerjaan saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, tentu masih terhitung rendah, ungkapnya.
Sesuai arahan Bapak Presiden dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2020, pada tanggal 3 Desember 2020 yang lalu, bahwa regulasi dalam pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia, sudah cukup kuat. “Tahap penting selanjutnya adalah implementasi dari program tersebut agar bersentuhan dengan kehidupan nyata para penyandang disabilitas,” ujarnya.
Saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif. Artinya siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Saya berharap rakor ini menjadi momentum yang penting dilihat dari sisi ketenagakerjaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas di wilayah provinsi dan kabupaten/kota,” harap Suhartono.
Mengakhiri sambutannya, Suhartono menghimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Saudara-saudara kita ini berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya,” pungkas Suhartono.
Sementara itu, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemnaker RI Dr. Nora Kartika Setyaningrum, SE, M.Si menyampaikan isu disabilitas senantiasa hadir dan sejalan dengan isu kesetaraan, inklusi, dan non diskriminasi.
Sebagai pelaksanaan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan sesuai ketentuan PP No 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
“Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan wajib dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Nora.
Menurut Nora, isu disabilitas merupakan isu lintas sektor, sehingga penanganannya dibutuhkan kerjasama kolaboratif antar pemangku kepentingan, baik di pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, termasuk para penyandang disabilitas sendiri.
“Oleh karena itu, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait,” kata Nora. (Reza R. Watimena)