Pontianak, aspirasipublik.com – Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP. JOKO Sutriyatno, S.H., menerima laporan dari masyarakat bahwa ada 2 orang pemuda pengendara sepeda motor matic merk Honda Vario warna putih membawa narkoba jenis sabu menuju jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Tanjung Hilir Pontianak Timur.
Tim Sat Res Narkoba segera meluncur untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannLaporan yang diterima dan saat melintas sesuai dengan info yang didapat diaamankan kendaraan dimaksud dan dilakukan pemeriksaan dengan menggeledah badan dan orang Tim berhasil mendapatkan 3 klip transparan serbuk yang diduga kuat Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam salah satu saku bagian belakang dari salah satu tersangka.
Tim berhasil mengamankan 2 orang berinisial AW als A dan H.als A, beserta barang bukti berupa 3 klip transparan serbut patut diduga sebagai Nakotika jenis sabu,dari hasil keterangan dilapangan mereka membeli dannakan dijual kembali ke kecamatan Toba Kabupaten Sanggau.
Pasal yang akan di terapkan ungkpa AKP.Joko Sutriyatno,S.H yaitu pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang undang RI no. 35 tahun 2009 tetang Narkotika, tersangak dan barang bukti diamankan di sel tahanan Sat Res Narkoba Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut. (Ridwan, S. S.H.)