Jumat, Februari 14, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalBangunan Cluster 19 Unit Satu Unit Tanpa IMB, Sudah Disegel namun Tidak...

Bangunan Cluster 19 Unit Satu Unit Tanpa IMB, Sudah Disegel namun Tidak Dibongkar

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Awak media AP, bersama media Metro Dua, dan LSM-Peduli Anak Bangsa (PAB) mendapatkan temuan Bangunan Type Cluster 19 Unit 3 lantai, dan Satu unit tanpa IMB. Dan sudah disegel tapi tidak dilaksanakan Bongkar, pekerjaan proyek tetap dijalankan seperti biasa.

Sudah di Segel Kegiatan Pembangunan Tetap Berlanjut 19 Bangunan Cluster Tidak Sesuai IMB di Jl. Komplek Bintaro Permai Diduga Pemilik Kebal Hukum

Berdirinya 19 Unit Cluster Tidak Sesuai IMB di Komplek Bintaro Permai, Jl. Nuri No. 01, RT 02, RW 03, kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hingga saat ini kegiatan pembangunan tetap berlanjut.

Hasil investigasi dan penelusuran tim Media Metrodua com yang bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat LSM PEDULI ANAK BANGSA menemukan bahwa 19 unit Cluster untuk komersial sarat pelanggaran yakni melanggar GSB, KDB, IMB hanya 18 namun fakta di lokasi dibangun 19 Unit artinya satu unit Cluster tanpa IMB

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2021 dan Perda 7 tahun 2010, tentang tata kelola bangunan di DKI Jakarta.

Sesuai aturan seharusnya bangunan  itu sudah dibongkar pada bagian bangunan yang melanggar demikian tutur Swardy  Ketua LSM PEDULI ANAK BANGSA ketika  berbincang – bincang dengan sejumlah wartawan media online di lingkungan walikota Jakarta Selatan  pada pekan lalu

Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan telah memberikan tindakan administrasi SP No. 1644/-1.758.1 tgl 13/08/21. SEGEL No. 1651/-1.758.1 tgl 16/08/22. SPB 1665/-1.758.1 tgl.  18/08/2021.

Sejumlah kalangan masyarakat mempertanyakan kinerja Kepala Seksi CKTRP Kecamatan Pesanggrahan, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan dan Kasatpol PP Jakarta Selatan, pasalnya sesuai dengan SPB diterbitkan pada tanggal 18/08/21 seharusnya REKOMTEK sudah diterbitkan selanjutnya satpol Walikota Jakarta Selatan melakukan pembongkaran, karena 14 hari kerja setelah SPB ditertibkan REKOMTEK wajib diterbitkan, ironisnya hingga saat ini tindakan  pembongkaran tidak dilakukan oleh Satpol PP Walikota Jakarta Selatan

Patut diduga pemilik kebal hukum dan atau patut diduga pemilik  inisial ” TV ” berkorporasi dengan oknum pejabat berkompeten supaya bangunan milik nya aman dari tindakan pembongkaran

Sejumlah kalangan masyarakat meminta kepada Gubernur DKI Anis Baswedan, agar mengevaluasi kinerja kepala Seksi CKTRP Kecamatan Pesanggrahan, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan dan Kasatpol PP Jakarta Selatan.

Tim (bersambung)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img