Jakarta, aspirasipublik.com – Sepasang Pasutri ditangkap pihak polsek kebon jeruk dimana Pasutri tersebut berprofesi sebagai penjaga kontrakan sudah 2 tahun sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Pasutri tersebut berinisial A (35) dan F (30), petugas berhasil menyita 1 buah koper warna hitam dan 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam serta 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat dengan total keseluruhan 1,5 Kg.
Pasutri tersebut tertangkap tangan kompak mengendarkan narkotika jenis daun ganja,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi saat press conference di halaman polsek kebon jeruk, Selasa, (28/9/2021).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Pradita Yulandi menjelaskan penangkapan pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas.” Pasutri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat,” kata Pradita.
Total keseluruhan yang berhasil disita sebanyak 1,5 KG dengan rincian 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat di dalam koper warna hitam dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam serta 1 paket ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat
Pengakuan Tersangka mengambil barang narkoba jenis ganja sebanyak 40 KG namun yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 Kg sisa barang yang belum terjual ” ucap Pradita
Pelaku A mengambil barang narkoba jenis ganja dari seseorang yang berada di dalam lapas berinisial AL (DPO) sebanyak 40 Kg dalam bentuk batako namun saat dilakukan penggrebekan kami hanya menyita sebanyak 1,5 KG
” Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebagai pengedar Narkoba jenis ganja selama 2 Tahun dimana pelaku menjual narkoba tersebut bervariatif antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah perecernya, ” jelas Pradita.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku terancam Hukuman 20 Tahun, Seumur Hidup, Pidana Mati. (Patrick)