Pontianak, aspirasipublik.com – Pemerintah provinsi kalimantan barat, dalam hal ini dinas kesehatan provinsi kalimantan barat, melalui kepala dinas, Dr. Horisson, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan masalah pengadaan 12 ambulance yang telah dilakukan penunjukan langsung, dengan jumlah total anggaran Rp.14.400.000.000.
yang sebelumnya di beritakan media ini (Empat belas milyar Empat Ratus Juta). Dengan menunjuk 2 perusahaan penyedia mobil ambulance. yaitu PT. Ambulan pintar indonesia dan PT. cahaya kurnia mandiri.
Dalam hal ini harison menyampaikan melalui pesan singkat whatsapp:
Dinas Kesehatan melakukan Penunjukkan langsung pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat itu sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 tahun 2018,
Dana pengadaan ambulance ini berasal dari dana refocusing anggaran APBD 2021 sebesar Rp. 14.M
Dinas Kesehatan mengadakan 12 mobil unit ambulance transport infeksius dengan 2 perusahaan yang berbeda dengan 2 dokumen kontrak yang berbeda.
Kontrak pertama 6 unit mobil dengan harga kontrak: Rp. 5.042.880.000
Kontrak ke dua 6 unit mobil dengan harga kontrak Rp. 5.280.000.000
Total 12 unit utk pengadaan ambulance sebesar:
Rp. 10.322.880.000, Jadi bukan Rp 14M
Biarlah kejaksaan nanti yang membuat keputusan, kami sedang diminta keterangan.
Anggaran sisa nanti dipergunakan untuk belanja yang lain atau kebutuhan yang lain, yang akan dianggarkan pada APBD perubahan.
Prinsipnya kita menganggarkan utk belanja sekian rupiah, belanjanya tidak boleh lebih dari itu, tapi kalo kurang dari itu boleh, dananya bisa digunakan utk belanja yang lain dengan persetujuan DPRD jelas harison, Sementara itu Forum Komunikasi wartawan Edy Asari, SH. Saat Ditemui mengatakan, Terkait masalah pengadaan proyek mobil ambulance yang telah dilakukan penunjukan, langsung, harusnya mengacu kepada perpres No. 12 tahun 2021. tentang perubahan atas peraturan presiden No. 16 tahun 2018. tentang pengadaan barang dan jasa, peraturan menteri kesehatan-RI, No. 18 tahun 2021 dan undang – undang kesehatan No. 36 tahun 2009. Tetapi kenyataannya, dinas kesehatan tidak mengindahkan semua peraturan yang ada.
Edi ashari, SH., selaku ketua umum forum komunikasi, wartawan, menuding pemerintah provinsi kalbar, melalui dinas kesehatan provinsi kalbar telah melanggar peraturan yang terkait spesifikasi mobil ambulance dan diduga telah melakukan persekongkolan dengan oknum pemilik perusahaan yang telah ditunjuk, Edi mengatakan mereka hidup senang dan menari diatas penderitaan rakyat, ini sudah jelas penjahat ke manusian ungkap Edi ashari, saat di mintai konfirmasi oleh awak media ini. (hen)