Pontianak, aspirasipublik.com – Pemerintah provinsi kalbar, melalui dinas kesehatan provinsi kalbar belum lama ini telah melakukan penunjukan langsung proyek pengadaan mobil ambulance, dimana 2 perusahaan yang ditunjuk tersebut, yaitu PT. Ambulan Pintar Indonesia dan PT. Cahaya Kurnia Mandiri. Adapun nilai proyek tersebut sebesar Rp.14.400.000.000, (Empat Belas Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) Menggunakan Anggaran APBD 2021, yang Mana anggaran tersebut dipecah menjadi 2 paket, untuk pengadaan 12 unit mobil ambulance, fasilitas mendorong kegiatan penanganan wabah covid – 19, tahun 2021 Untuk bantuan seluruh rumah sakit kabupaten dan kota yang ada dikalbar.
Namun proyek ini disinyalir bermasalah, ada dugaan bahwa pengadaan mobil ambulance ini tidak sesuai spesifikasi/dokumen kontrak, kuat dugaan bahwa salah satu perusahaan pengadaan mobil ambulance tersebut, tidak mengacu kepada undang – undang kesehatan- RI -No 36 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kersehatan Republik Indonesia, No. 18 tahun 2021,
Proyek ini tidak dilakukan dengan mekanisme tender yang sudah diatur oleh perpres pengadaan barang dan jasa.
Ditempat terpisah ketua umum forum komunikasi wartawan, Edi Ashari, SH. Saat dihubungi Awak media, angkat bicara, bahwa persoalan pengadaan ambulan ini diduga kuat menyimpang dari aturan atau ketentuan menteri kesehartan-RI, perusahaan ini sudah tidak lagi berpikir jernih dengan kondisi bangsa kita pada saat ini mengalami pandemi covid – 19. Harusnya pejabat dinas kesehatan provinsi dapat melakukan pengawasan dan mengontrol perusahaan tersebut, dan bukan melakukan persekongkolan uangkap Edi ashari, SH. Disisi lain, EDI berharap penegak hukum, kejaksaan maupun kepolisian dapat melakukan Langkah – langkah pengamanan terhadap dokumen kontrak milik perusahaan yang diduga bermasalah, dalam arti kata mengenai pengadaan mobil ambulance yang tidak sesuai speknya segera di usut sampai tuntas Ungkap EDI.
Saat Dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, kepala dinas kesehatan provinsi, Dr Harison mengatakan
“Kami sudah dipanggil kejaksaan, Ucapnya.
Sementara itu perusahaan pelaksana saat dihubungi melalui pesan whatsapp tidak merespon/tak mengangkat telpon. (hen)