Senin, Februari 17, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalKPU RI Disinyalir “Peti Es Kan” Perlakuan Bejad Oknum ASN KPU Sumbar,...

KPU RI Disinyalir “Peti Es Kan” Perlakuan Bejad Oknum ASN KPU Sumbar, Hingga Melahirkan dari Hasil Hubungan Gelap

spot_img

Sumbar, aspirasipublik.com – Entah setan apa yang merasukinya, ‘R’ (Laki – laki) staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar dan ‘M’ (Perempuan) staf KPU Kabupaten Sijunjung, yang keduanya berstatus PNS tega – teganya berkhianat dengan pasangan mereka masing – masing. Kasus hubungan terlarang ASN yang mencoreng institusi KPU Sumbar dalam kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Hasil hubungan gelap yang telah dilaporkan oleh KPU Sumbar pada tanggal 15 Februari2020 ke Sekjen KPU RI kasus ini seperti “dipeti eskan” sampai saat ini

Sebut saja, ‘R’ (laki-laki) Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar dan ‘M’ (perempuan) Staf KPU Kabupaten Sijunjung, yang keduanya berstatus PNS, prilaku R dan M ini telah melangar peraturan pemerintah, karena keduanya berstatus PNS, dan perilaku buruk kedua staf KPU ini telah mencoreng nama baik PNS Sumatera Barat dan citra KPU Sumbar di tingkat Nasional.

Dilansir dari www.goasianews.com, Sekretaris KPU Sumbar, Firman, SH. M.Si membenarkan bahwa keduanya adalah staf KPU, R bertugas di KPU Sumbar dan M bertugas di KPU Kabupaten Sijunjung.

“Ya benar, keduanya adalah staf KPU, R bertugas di KPU Provinsi Sumbar dan M bertugas di KPU Kabupaten Sijunjung” terang Firman, Rabu 22/04/2020) lalu dikantornya.

Firman menambahkan, terkait peristiwa ini, KPU Sumbar telah melayangkan surat ke KPU pusat pada tanggal 15 Februari 2020 silam, mengingat keduanya berstatus PNS.

“Namun hingga saat ini belum ada balasan, dan kita masih menunggu keputusan dari KPU pusat” tambahnya.

Terkait langkah, kebijakan dan sangsi KPU Provinsi Sumbar terhadap stafnya R, Sekretaris KPU Sumbar menjelaskan “saat ini R beraktifitas seperti biasa, dan KPU Sumbar pun tidak bisa mengambil kebijakan apapun terkait diri R, mengingat kasus R merupakan masalah pribadi/individu dan tidak berkaitan dengan tupoksi R sebagai staf KPU, dan saat ini persoalan R masih dalam proses hukum yang di laporkan suami M ke Polres Kab. Sijunjung”

“Dan kami hanya bisa mengabil langkah terkait kasus R dan M apabila telah ada putusan dari KPU pusat” jelasnya.

Secara terpisah, terkait hubungan gelap di lingkungan KPU wilayah Sumbar ini, Afiyandri, SH., salah seorang penggiat hukum di Sumatera Barat menyayangkan lambatnya prosedur putusan KPU pusat terkait kasus yang mengarah pencemaran martabat PNS ini dan ini berdampak buruk bagi mental/akhlak ASN se-Indonesia, khususnya KPU se-Sumatera Barat.

Afi memaparkan “Selain sanksi, juga dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), “Di dalam dua ketentuan PP tersebut disiapkan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS,” ucap Afi saat di temuii di kantornya.

Lebih dalam Afi menjelaskan “Beberapa sanksi dalam dua PP tersebut antara lain, Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menegaskan, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

“Lembaran Negara Repudblik Indonesia tahun 1990 Nomor 61 Penjelasan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menjelaskan maksud pasal 14 tersebut”.

“Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah olah merupakan suatu rumah tangga”, bunyi penjelasan lembaran negara tersebut.

“Dan Pasal 15 masih dalam PP yang sama ditegaskan, PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan pasal 14, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

“PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP No. 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

“Yang dimaksud hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian” jelas Afi.

Perselingkuhan dan kawin cerai jadi masalah serius PNS, kasus seperti ini, sudah banyak diputus pada Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), ujar Afi.

Sudah selayaknya KPU Sumbar dan KPU Kabupaten Sijunjung lebih menyikapi permasalah seperti ini secara tepat dan cepat, agar pihak KPU Pusat bisa sesegera mungkin mengambil kebijakan, karena hal tersebut bagian dari melindungi citra dan nama baik institusinya di mata publik.

“Namun sangat di sayangkan, sampai saat ini belum juga terlihat perkembangan kasus tersebut. Seakan KPU Kabupaten Sijunjung maupun KPU Sumbar terkesan menutup – nutupi dan pembiaran atas kasus yangg mencoreng nama baik KPU di tingkat nasional itu.

Kasus perselingkuhan antara “M” (perempuan) staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung dengan “R” (laki-laki) staf KPU Provinsi Sumatera Barat hingga melahirkan seorang bayi sampai saat ini masih menunggu keputusan dari KPU Pusat.

Belum adanya tindakkkan tegas oleh KPU RI atas kasus oknum PNS KPU yg mencoreng citra KPU, ini jadi tanda tanya besar oleh kalayak publik. Ada apa “” ?? dan ini berdampak buruk bagi ASN kpu se indonesia khususnya KPU se-Sumatera Barat.

Afiyandri, SH., salah seorang penggiat hukum di Sumatera Barat mengapresiasi upaya suami dari M dalam mencari keadilan hukum pada kasus yang menimpanya.

“Lebih lanjut Afi menjelaskan, dari hasil penyidikan, sebagaimana yang dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Sijunjung Fetrizal, SH dinyatakan bahwa kedua telapor (R dan M) benar telah melakukan perselingkuhan hingga M. hamil dan melahirkan seorang anak”

“Dan secara hukum, sesungguhnya pernyataan tertulis hasil penyidikan ini cukup menjadi bukti bagi suami M dalam melanjutkan perjuangannya dalam melaporkan pelanggaran PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan “R dan M” ke institusinya yakni KPU Pusat” jelas Afi.

Sementara, suami sah dari M, telah melaporkan perbuatan istrinya ke Kepolisian Resort (Polres) Sijunjung pada Tanggal 28 Januari 2020 lalu. Pasal yang dilaporkan suami M yaitu pasal 284 KUHP tentang perzinahan yang melibatkan suami – istri.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Fetrizal. S saat dikonfirmasi media ini mengatakan, membenarkan adanya laporan yang masuk atas kasus perzinahan antara M dan R pada Januari 2020 lalu.

Secara terpisah, Sekretaris KPU Sijunjung, Irzal mengatakan sampai saat ini M masih bertugas seperti biasa di Kantor KPU Sijunjung. Mengenai sanksi terkait perbuatan yang mencemarkan nama baik instansi KPU yang dilakukan M, Irzal mengatakan pihak KPU Sijunjung tidak punya wewenang menjatuhkan sangsi pada M dan masih menunggu keputusan KPU Pusat.

“Kalau untuk masalah sanksi, kami tidak punya wewenang memberikan, sampai saat ini M masih bertugas seperti biasa dan keputusan KPU Pusat. (ed/tim)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img